Menteri HAM Siapkan Sanksi Perusahaan Pelanggar HAM: Pemblokiran Kredit Hingga Pencabutan Izin

Kementerian HAM siapkan sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar HAM, mulai dari pemblokiran akses kredit perbankan hingga pencabutan izin usaha pada 2026.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:29 WIB
Menteri HAM Siapkan Sanksi Perusahaan Pelanggar HAM: Pemblokiran Kredit Hingga Pencabutan Izin

Menteri HAM Siapkan Sanksi Perusahaan Pelanggar HAM: Pemblokiran Kredit Hingga Pencabutan Izin

matamata.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyiapkan mekanisme ketat bagi dunia usaha. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM terancam menghadapi sanksi berat, mulai dari pembatasan akses kredit perbankan hingga pencabutan izin operasional.

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun mekanisme penilaian kepatuhan HAM bagi perusahaan. Pada tahap awal, pelaporan kepatuhan ini masih bersifat sukarela (voluntary) sebelum diberlakukan secara wajib (mandatory) pada tahun 2026.

"Setelah kami cek dan nilai, laporan bisa bersifat voluntary atau mandatory. Namun, penerapan secara mandatory baru akan kami lakukan pada 2026," ujar Pigai saat membuka Forum Bisnis Bali-Timor Leste di KEK Kura-Kura Sanur, Denpasar, Jumat (2/10/2026).

Pigai menegaskan, Kementerian HAM ke depan tidak hanya menerima laporan di atas kertas dari pihak manajemen, melainkan akan mel Melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan guna memastikan penerapan standar HAM di lingkungan kerja.

Ia memaparkan tiga tahapan sanksi yang membayangi perusahaan penentang aturan. Tahap pertama diawali dengan teguran tertulis. Jika tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran akses pembiayaan.

"Kalau tidak memenuhi syarat, ada tiga tahapan. Kami berikan peringatan, lalu kami banned (cegah) di perbankan sehingga mereka tidak bisa mengajukan kredit," tegasnya.

Sistem pembatasan akses pembiayaan ini dihubungkan langsung dengan pengawasan sektor jasa keuangan, baik domestik maupun internasional.

"Perusahaan tidak akan bisa mendapatkan international financial support, karena secara sistem akan dikunci dan dimatikan," kata Pigai.

Langkah pamungkas bagi pelanggaran berat yang terus berulang adalah sanksi hukum maksimal. Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, pemerintah tak ragu untuk menutup tempat usaha dan membatalkan izin operasinya.

Di sisi lain, Pigai mengingatkan para pelaku usaha agar memprioritaskan pemenuhan hak pekerja serta pelestarian lingkungan. Menurutnya, orientasi bisnis tidak boleh sekadar mengejar keuntungan semata.

Baca Juga: Pratikno Hadiri Pelantikan Wantimpres Prabowo di Istana Kepresidenan

"Bebaskan komunitas bisnis dari praktik penekanan. Karyawan jangan ditekan, berikan gaji yang layak, jaga kelestarian lingkungan, dan pelihara ekosistem," tuturnya.

Ia menekankan bahwa standar kepatuhan ini sejalan dengan perkembangan standar internasional terkait bisnis dan HAM, yang juga mencakup prinsip green economy serta blue economy demi mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian HAM siapkan sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar HAM, mulai dari pemblokiran akses kredit perbankan hingga...

news | 14:29 WIB

Mantan Menko PMK Pratikno menghadiri pelantikan Wantimpres di Istana Kepresidenan. Ia menyatakan siap menjalankan penuga...

news | 14:26 WIB

Head BGN Sudaryono minta CCTV di seluruh unit SPPG dihubungkan ke kantor pusat dan dilengkapi AI untuk awasi kebersihan ...

news | 13:30 WIB

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto memastikan cadangan beras Bulog sebesar 4,8 juta ton aman untuk kebutuhan nasiona...

news | 13:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto menggelar reshuffle kabinet ke-7. Jenderal Suyudi Ario Seto resmi dilantik jadi Kapolri baru m...

news | 10:30 WIB