Sidang Banding Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Jadwal, Poin Keberatan, dan Vonis
matamata.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8).
Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa dalam memori banding yang diserahkan, pihaknya mengkritisi berbagai pertimbangan hakim dalam putusan tingkat pertama yang menyeret kliennya.
"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali dan membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.
Zaid membeberkan salah satu pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni terkait pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.
Tidak hanya pihak Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Salah satu hal yang menjadi sorotan Kejagung dalam memori banding adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani oleh Nadiem.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Dalam perkara tersebut, Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Selain pidana badan, majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dibebankan kepada Nadiem karena dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Praktik rasuah tersebut dilakukan Nadiem melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan pendiri perusahaan teknologi itu dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)