OJK Bantah Defisit Anggaran 2025, Ungkap Alasan di Balik Laporan Keuangan

OJK membantah isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025. Simak penjelasan resmi OJK terkait dampak akuntansi masa transisi UU P2SK.

Elara | MataMata.com
Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:15 WIB
OJK Bantah Defisit Anggaran 2025, Ungkap Alasan di Balik Laporan Keuangan

OJK Bantah Defisit Anggaran 2025, Ungkap Alasan di Balik Laporan Keuangan

matamata.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah isu defisit anggaran yang disebut-sebut muncul dalam laporan keuangan tahun 2025. OJK memastikan kondisi keuangan lembaga tetap sehat dan mencatatkan surplus.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan bahwa angka defisit yang terlihat dalam laporan tersebut murni merupakan dampak dari penyajian akuntansi selama masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Hernawan, angka itu sama sekali tidak menunjukkan adanya kekurangan kas maupun inefisiensi dalam pengelolaan keuangan lembaga.

"Jadi yang disajikan dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian, tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas," ujar Hernawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa.

Hernawan memaparkan, implementasi UU P2SK membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penggunaan penerimaan pungutan OJK. Pada masa transisi 2025, penerimaan pungutan yang sebelumnya dialokasikan untuk membiayai anggaran tahun berikutnya, kini digunakan pada tahun yang sama.

Melalui perubahan mekanisme tersebut, pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 bersumber dari penerimaan tahun 2024 dan 2025. Di sisi lain, dengan pagu anggaran yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun, OJK tetap mengoptimalkan efisiensi.

"OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026," jelasnya.

Kendati demikian, dalam laporan penghasilan komprehensif 2025, pendapatan yang diakui secara administratif hanya penerimaan pada tahun berjalan (2025). Sementara itu, penerimaan tahun 2024 tidak kembali dicatat sebagai pendapatan karena telah dibukukan dalam laporan keuangan periode sebelumnya sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Kondisi teknis tersebut, lanjut Hernawan, menyebabkan laporan penghasilan komprehensif OJK 2025 seolah-olah menunjukkan defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun.

"Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK, dan sama sekali tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Pendaftar program Magang Nasional (MagangHub) Kemenaker gelombang pertama tembus 400.000 orang. Pemerintah siapkan kuota...

news | 09:21 WIB

OJK membantah isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025. Simak penjelasan resmi OJK terkait dampak akuntansi masa...

news | 08:15 WIB

Indonesia secara resmi mengecam serangan militer Israel ke Gaza yang dinilai sengaja menghambat implementasi rencana per...

news | 07:15 WIB

Yura Yunita kembali tampil di Pagelaran Sabang Merauke 2026. Simak cerita pelantun "Tutur Batin" saat perankan Mahadewi ...

news | 06:00 WIB

Kemenko Pangan siapkan program Desa Tematik Perikanan di 40.000 lokasi. Targetkan produksi 1,2 juta ton ikan, suplai MBG...

news | 17:47 WIB