KPK Geledah Pemalang, Sita Kendaraan dan Logam Mulia Terkait Kasus Bupati Anom Widiyantoro
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi berbeda pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
"Sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi merinci, ketujuh lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang, Kantor Bupati Pemalang, dua unit rumah di Pemalang, satu unit rumah di Kendal, serta satu unit rumah di Purworejo.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti berharga. Di antaranya empat unit sepeda motor, satu unit mobil, uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, sejumlah buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan serta tanah dan bangunan, beberapa dokumen terkait, barang bukti elektronik, hingga emas dan logam mulia.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," imbuh Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026 yang menjaring 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 30 Juli 2026, KPK resmi mengumumkan hasil OTT tersebut dan membaginya ke dalam dua klaster kasus.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan oleh oknum aparat dan keluarganya terhadap Anom Widiyantoro. Tersangka dalam klaster ini adalah Setya Budi Dias, seorang anggota kepolisian yang bertugas di KPK, bersama sang ayah, Lilik Budi Suprianto. (Antara)