Tukin TNI dan Kemhan Naik 2026: Cek Rincian Besaran Tunjangan Terbaru Berdasarkan Perpres

Presiden Prabowo resmi menaikkan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan setelah 8 tahun. Simak rincian besaran tunjangan terbaru berdasarkan kelas jabatan di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 30 Juli 2026 | 09:15 WIB
Tukin TNI dan Kemhan Naik 2026: Cek Rincian Besaran Tunjangan Terbaru Berdasarkan Perpres

Tukin TNI dan Kemhan Naik 2026: Cek Rincian Besaran Tunjangan Terbaru Berdasarkan Perpres

matamata.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini menandai penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun tanpa perubahan besaran tunjangan.

Kenaikan tukin tersebut ditetapkan melalui dua regulasi baru yang diteken pada bulan ini, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi dari kedua perpres tersebut.

"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rico saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut Rico, sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Padahal, beban tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara hingga mendukung program strategis pemerintah seperti penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.

Oleh karena itu, penyesuaian tukin ini diyakini sebagai bentuk penghargaan yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi pemerintah. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam aturan baru ini, besaran tukin ditetapkan berdasarkan kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kemhan.

Pada lampiran perpres tukin prajurit TNI, besaran untuk kelas jabatan 1—yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah—ditetapkan sebesar Rp2,5 juta, naik sekitar Rp600.000 dari aturan lama yang berada di angka sekitar Rp1,9 juta.

Sementara itu, rentang tukin untuk kelas jabatan selanjutnya dirinci sebagai berikut:

Kelas Jabatan 2–8: Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100
Kelas Jabatan 9–11: Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300
Kelas Jabatan 12–14: Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000
Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000
Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800
Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000

Adapun untuk jajaran pimpinan tinggi, posisi bintang 3 seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima tukin sebesar Rp44.874.000. Sementara itu, kelas jabatan tertinggi bagi perwira dengan posisi bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tukin yang diterima mencapai Rp48.613.500.

×
Zoomed
TERKINI

BRIN mengusulkan penerapan Virtual Power Plant (VPP) di IKN untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2045 dan memang...

news | 16:58 WIB

BRIN mengusulkan penerapan Virtual Power Plant (VPP) di IKN untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2045 dan memang...

news | 16:56 WIB

Komisi II DPR RI menyoroti mahalnya biaya politik dan kewenangan absolut sebagai akar masalah maraknya kepala daerah yan...

news | 16:06 WIB

Pemerintah menargetkan penataan ulang (refocusing) penerima dan standar menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) rampung ...

news | 14:30 WIB

KPK mengamankan 21 orang dalam OTT yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Simak perkembangan terbaru pemeriksa...

news | 12:59 WIB