Potongan Komisi Ojol 8 Persen: Menaker Pastikan Kebijakan Sudah Berjalan
matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan pembagian potongan komisi ojek daring (ojol)—sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi—telah resmi berjalan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden," ujar Yassierli seusai membuka pameran kerja AI Career Boost Day 2026 di Jakarta, Selasa (28/7).
Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini memfokuskan pembahasan pada penyelarasan aspek teknis pelaksanaan. Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan dapat berlangsung efektif, konsisten, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah menggelar rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7). Rapat yang turut mengundang Koalisi Ojol Nasional tersebut membahas penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek daring yang ditargetkan rampung pada pekan depan.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai memimpin rapat tersebut.
Dasco menyebutkan, selain berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, DPR juga menampung masukan langsung dari perwakilan pengemudi ojol mengenai penerapan tarif komisi baru tersebut. Menurut Yassierli, koordinasi lintas kementerian tetap diperlukan guna memastikan seluruh mekanisme teknis di lapangan berjalan selaras tanpa kendala.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan mereka untuk menerapkan kebijakan pemotongan komisi maksimal 8 persen tersebut.
Perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim dinilai siap menjalankan ketentuan baru kendati masih memerlukan sejumlah penyesuaian internal operasional.
"Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap. Tentunya dengan keseimbangan yang baru, ada adjustment atau penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," pungkas Dudy. (Antara)