UU PIHU dan Umrah Mandiri: DPR Beri Penjelasan Resmi di Sidang Mahkamah Konstitusi
matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.
Kuasa DPR RI, Abdullah, dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/7), menjelaskan bahwa Pasal 115 hanya menyasar pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa izin resmi.
"Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah," ujar Abdullah dalam keterangan yang disampaikan secara daring.
Ia menjelaskan, ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen hukum untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal, sekaligus memastikan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan ibadah.
Menurutnya, Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU juga tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara.
Pengakuan terhadap umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU, lanjut Abdullah, menjadi penguatan jaminan kebebasan beribadah sekaligus respons atas perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR untuk menyerahkan naskah akademik serta risalah pembahasan perubahan UU PIHU. Enny juga meminta DPR dan pemerintah menjelaskan perubahan istilah "perseorangan" menjadi "mandiri", termasuk rincian mengenai penyedia layanan yang menjadi persyaratan umrah mandiri.
"Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian," kata Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah mengelaborasi makna frasa "bertindak sebagai PPIU" pada sidang berikutnya.
Sidang uji materi UU PIHU ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah.
Perkara dengan nomor registrasi 239/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Febriansyah Ramadhan, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dikhawatirkan dapat memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga beribadah umrah secara mandiri. (Antara)