KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung

KPK tegaskan tak akan duplikasi pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional yang kini ditangani Kejagung. Simak kronologinya.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:15 WIB
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung

KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi atau mengulang penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini diambil karena kasus tersebut saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Budi menjelaskan, KPK membuka pintu lebar-lebar bagi Kejagung untuk berkoordinasi demi menuntaskan perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, sinergi antar-lembaga sangat krusial dalam sistem peradilan pidana.

"Penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum," katanya.

Saat ini, lanjut Budi, fokus utama KPK adalah memastikan proses hukum di masing-masing lembaga penegak hukum dapat berjalan secara optimal.

"Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," tutur Budi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada 3 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan seorang pihak swasta bernama Sony Sanjaya.

Kejagung menduga para tersangka sengaja menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan tersebut disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan para tersangka. Selain itu, penyidik menemukan adanya indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.

Di sisi lain, KPK sebenarnya sempat berjalan beriringan dalam mengendus kasus ini. Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi program MBG sebelum Kejagung mengumumkan penetapan tersangka.

Baca Juga: Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'

Namun, demi efektivitas penegakan hukum, KPK akhirnya menyatakan menghentikan sementara penyelidikan tersebut pada 17 Juni 2026. KPK menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara, bukan permanen, tergantung pada perkembangan koordinasi dan jalannya penyidikan di Kejagung. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI mendesak Polri dan Komdigi bekerja sama dengan TikTok dan Meta untuk memblokir akun live streaming provokasi tawu...

news | 10:45 WIB

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/...

news | 10:15 WIB

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB