Pelaksanaan MBG Sekolah di Depok. ANTARA/Feru Lantara
Matamata.com - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok, Jawa Barat, akan dihentikan sementara selama periode libur sekolah. Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Saat Periode Hari Libur.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Depok, Rakha Pratama, meminta seluruh pengelola SPPG di wilayahnya untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut.
"Pedomani dan laksanakan SE yang dikeluarkan BGN terkait penyesuaian operasional selama libur sekolah," ujar Rakha di Depok, Jumat (19/6/2026).
Rakha menjelaskan, penghentian sementara pelayanan MBG ini berlaku bagi seluruh kelompok penerima manfaat. Tidak hanya peserta didik, aturan ini juga menyasar kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (Kelompok 3B).
Menurutnya, langkah ini diambil demi optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi anggaran, serta standardisasi pelaksanaan Program MBG pada SPPG. Selain itu, penyesuaian ini bertujuan menyeragamkan sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat selama periode hari libur.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, BGN Kota Depok akan memperketat pemantauan di lapangan.
"Kami akan lakukan pemantauan dan koordinasi ke seluruh koordinator kecamatan (korcam) dan Kepala SPPG di wilayah Kota Depok," jelas Rakha.
Terkait waktu pelaksanaan, Rakha menambahkan bahwa jadwal penghentian sementara pelayanan MBG ini akan mengikuti kalender pendidikan yang berlaku di masing-masing sekolah.
"Untuk jadwal pembagian rapor tiap sekolah biasanya berbeda-beda. Informasi terakhir antara 24 hingga 26 Juni (setelah itu pelayanan libur)," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga: Vino G. Bastian Ungkap Film 'Tanah Runtuh', Berdayakan Pemain Down Syndrome