Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat RUU Perampasan Aset, namun kini keputusan ada di tangan DPR RI.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:37 WIB
Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

matamata.com - Pemerintah menegaskan masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pada prinsipnya Presiden menginginkan regulasi ini bisa segera disahkan. Namun, karena statusnya kini sudah menjadi usul inisiatif parlemen, pemerintah harus mengikuti tahapan yang berjalan di Senayan.

"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat. Namun, karena usul inisiatifnya sudah di DPR, maka kami tunggu," ujar Supratman usai menghadiri acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Supratman menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif parlemen. Oleh karena itu, bola komando pembahasan saat ini sepenuhnya berada di tangan DPR RI.

Di sisi lain, internal DPR mulai mematangkan poin-poin krusial dalam draf aturan tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menekankan pentingnya RUU ini mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan tindak pidana.

Menurut Rikwanto, badan khusus ini sangat diperlukan untuk mencegah kemerosotan nilai ekonomis barang sitaan akibat salah urus atau penundaan eksekusi yang terlalu lama.

"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain," kata Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Rikwanto menambahkan, objek yang disita ke depan akan semakin kompleks. Bukan lagi sekadar kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan bisa berupa aset korporasi aktif seperti perkebunan hingga pertambangan skala besar. Terkait posisinya, badan khusus ini nantinya bisa bernaung di bawah Kejaksaan, lembaga independen, atau bentuk lain sesuai hasil kesepakatan akhir.

Meski demikian, Rikwanto mengingatkan agar implementasi undang-undang ini nantinya tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Hukum, tegasnya, tidak boleh menjadi alat yang represif.

"Seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Kunjungi Gorontalo, Wapres Gibran Cek Bendungan Raksasa dan Kumpul Bareng 30 Ribu Petani

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenhut mendeteksi 1.532 titik panas karhutla per 20 September 2026. Kalteng dan Sumsel jadi fokus utama dengan pengera...

news | 14:30 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menggandeng 44 bupati dan menyiapkan lahan 2 juta hektare untuk mempercepat pengembangan kawa...

news | 15:20 WIB

Kemendag memprediksi realisasi DMO Minyakita September 2026 naik seiring peningkatan ekspor CPO. Distribusi ke Indonesia...

news | 13:53 WIB

Menkeu Suahasil Nazara melantik pejabat Kemenkeu dan KSSK. Ia menegaskan pentingnya pemahaman perilaku wajib pajak, peng...

news | 13:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan strategi penanganan macet dan banjir Jakarta saat bertemu Wali Kota New Yo...

news | 12:15 WIB