Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat RUU Perampasan Aset, namun kini keputusan ada di tangan DPR RI.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:37 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui usai acara

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui usai acara "Pasti Ada Solusi" di Jakarta, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Matamata.com - Pemerintah menegaskan masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pada prinsipnya Presiden menginginkan regulasi ini bisa segera disahkan. Namun, karena statusnya kini sudah menjadi usul inisiatif parlemen, pemerintah harus mengikuti tahapan yang berjalan di Senayan.

"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat. Namun, karena usul inisiatifnya sudah di DPR, maka kami tunggu," ujar Supratman usai menghadiri acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Supratman menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif parlemen. Oleh karena itu, bola komando pembahasan saat ini sepenuhnya berada di tangan DPR RI.

Di sisi lain, internal DPR mulai mematangkan poin-poin krusial dalam draf aturan tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menekankan pentingnya RUU ini mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil rampasan tindak pidana.

Menurut Rikwanto, badan khusus ini sangat diperlukan untuk mencegah kemerosotan nilai ekonomis barang sitaan akibat salah urus atau penundaan eksekusi yang terlalu lama.

"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain," kata Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Rikwanto menambahkan, objek yang disita ke depan akan semakin kompleks. Bukan lagi sekadar kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan bisa berupa aset korporasi aktif seperti perkebunan hingga pertambangan skala besar. Terkait posisinya, badan khusus ini nantinya bisa bernaung di bawah Kejaksaan, lembaga independen, atau bentuk lain sesuai hasil kesepakatan akhir.

Meski demikian, Rikwanto mengingatkan agar implementasi undang-undang ini nantinya tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Hukum, tegasnya, tidak boleh menjadi alat yang represif.

"Seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Kunjungi Gorontalo, Wapres Gibran Cek Bendungan Raksasa dan Kumpul Bareng 30 Ribu Petani

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

PT Pupuk Indonesia sediakan 6 Mobil Uji Tanah gratis di Sumatera. Bantu petani hemat pupuk hingga 30% dan tingkatkan has...

news | 16:10 WIB

DPP PDIP Said Abdullah menegaskan posisi politik PDIP sebagai penyeimbang objektif untuk pemerintahan Presiden Prabowo S...

news | 12:15 WIB

Simak susunan pemain resmi Turki vs Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026. Turki andalkan Arda Guler dan Kenan Yildiz seja...

news | 10:30 WIB

KPK tegaskan tak akan duplikasi pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasiona...

news | 07:15 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa terpaksa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati usai ditangkap Polda Metro Jaya pada Jum...

news | 06:00 WIB

Pemerintah mempercepat Program BSPS (bedah rumah) dengan target 400 ribu unit di 2026. Simak strategi Menteri PKP Maruar...

news | 14:53 WIB

Produk kopi Indonesia sukses meraup potensi transaksi hingga Rp66 miliar di ajang World of Coffee Bangkok 2026. Pasar Th...

news | 13:42 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming tiba di Gorontalo untuk membuka PENAS XVII 2026 dan meninjau PSN Bendungan Bulango Ulu ...

news | 12:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok selama libur sekolah 2...

news | 11:15 WIB

Mantan Kepala BIN A.M. Hendropriyono meminta masyarakat waspada terhadap hoaks dan adu domba. Ia juga membantah terlibat...

news | 10:15 WIB