(ki-ka) Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung Ardito Muwardi, Kapuspenkum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Saat ini, korps adhyaksa tersebut tengah menunggu sikap resmi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa putusan banding yang dijatuhkan pada Rabu (10/6) tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena kami masih menunggu sikap dari penasihat hukum maupun sikap terdakwa atas putusan pengadilan tinggi tersebut," kata Ardito di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6).
Ardito mengungkapkan, pihaknya mengusulkan kepada pimpinan Kejagung untuk menerima putusan banding tersebut. Pertimbangannya, memori banding jaksa penuntut umum (JPU) sudah diakomodasi oleh majelis hakim PT Jakarta, termasuk mengenai pembuktian kerugian perekonomian negara.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan kepada Muhammad Kerry. Hukuman ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Meski hukuman badannya lebih rendah dari tuntutan, majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman finansial bagi anak pengusaha Riza Chalid tersebut. Hakim mewajibkan Kerry membayar uang pengganti total sebesar Rp13,4 triliun. Angka ini melonjak tajam dari putusan tingkat pertama yang hanya sebesar Rp2,9 triliun.
Hakim Ketua Budi Susilo dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa penambahan tersebut berasal dari nilai kerugian perekonomian negara yang harus ditanggung oleh terdakwa sebesar Rp10,5 triliun. Selain merugikan perekonomian negara, perbuatan Kerry dinilai merugikan keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,45 triliun. Dalam kasus ini, Kerry dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,9 triliun.
Kasus mega korupsi ini menjerat Kerry dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa. Ia terbukti melakukan penyimpangan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)
Baca Juga: Ciara Brosnan hingga Jefan Nathanio, Kompak Dalami Peran Menantang di Sinetron 'Asmara Gen Z'