Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri baru disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan lewat Keppres.

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 Juni 2026 | 13:49 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) akan disesuaikan dengan kebutuhan negara.

Prasetyo menjelaskan aturan baru tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.

"Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU Polri ini, Prasetyo berharap aparat kepolisian ke depan dapat meningkatkan kinerjanya. "Kita harapkan aparat kepolisian bisa bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi yang dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang langsung oleh presiden melalui keputusan presiden (keppres).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, merincikan perubahan naskah yang telah disepakati dalam rapat kerja tersebut.

"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Edward.

Edward menjelaskan bahwa frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan perubahan baru. Poin tersebut disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri pada Senin malam.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Bapanas rampungkan uji sampel dan sertifikasi mutu untuk ekspor 200 ribu ton beras ke Malaysia. Bulog pastikan harga jua...

news | 10:15 WIB

Tim Kepresidenan meluncurkan buku 'Presiden Solusi' yang mendokumentasikan 108 kebijakan strategis dan transformasi huku...

news | 09:15 WIB

Rencana kenaikan HET Minyakita bergulir. Mentan Amran Sulaiman siap gelar rapat koordinasi dengan Mendag Budi Santoso da...

news | 08:49 WIB

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka d...

news | 08:39 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus l...

news | 07:15 WIB

KPK dalami peran pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 setelah resmi menahan dua t...

news | 06:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaa...

news | 17:19 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan rupiah hingga Rp18.000/dolar AS jadi momentum emas genjot ekspor pertanian ...

news | 16:29 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana melakukan relaksasi kuota produksi batu bara 2026 menyusul kenaikan harga global...

news | 16:21 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan perintah Presiden Prabowo untuk menaikkan harga TBS sawit sebesar 10 persen. Satga...

news | 16:07 WIB