Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri baru disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan lewat Keppres.

Elara | MataMata.com
Selasa, 09 Juni 2026 | 13:49 WIB
Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan

Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan

matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) akan disesuaikan dengan kebutuhan negara.

Prasetyo menjelaskan aturan baru tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.

"Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU Polri ini, Prasetyo berharap aparat kepolisian ke depan dapat meningkatkan kinerjanya. "Kita harapkan aparat kepolisian bisa bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi yang dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang langsung oleh presiden melalui keputusan presiden (keppres).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, merincikan perubahan naskah yang telah disepakati dalam rapat kerja tersebut.

"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Edward.

Edward menjelaskan bahwa frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan perubahan baru. Poin tersebut disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri pada Senin malam.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB