KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR

KPK ungkap inisial ZA sebagai perantara suap 1 juta dolar AS dari Yaqut Cholil Qoumas ke Pansus Haji DPR. Simak kronologi dan update kasusnya di sini.

Elara | MataMata.com
Selasa, 14 April 2026 | 11:30 WIB
Mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga menjerat Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/wsj

Mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga menjerat Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/wsj

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas perantara yang diduga mengalirkan uang suap terkait kuota haji dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Sosok tersebut diketahui berinisial ZA.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa ZA berperan sebagai jembatan penyerahan uang kepada sejumlah anggota pansus.

"Fakta yang kami temukan adalah benar ada saksi atas nama ZA yang menjadi perantara penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

Meski demikian, Achmad menjelaskan bahwa uang yang bersumber dari pihak Yaqut tersebut belum sempat didistribusikan kepada para anggota DPR. Saat ini, dana tersebut diyakini masih berada dalam penguasaan sang perantara.

"Fakta yang kami temukan, (uang) masih dipegang oleh saudara ZA," tambahnya.

Pernyataan ini merujuk pada pengembangan penyelidikan atas dugaan aliran dana senilai 1 juta dolar AS (sekitar Rp16 miliar) untuk memengaruhi Pansus Haji DPR RI.

Perjalanan Kasus Kuota Haji Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 saat KPK mulai mengusut dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024. Pada awal Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2024, kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut sendiri sempat menjalani dinamika penahanan. Setelah ditahan pada 12 Maret 2026, ia sempat berstatus tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret. Namun, lima hari berselang, KPK mencabut status tersebut dan kembali menjebloskan Yaqut ke rutan.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Sementara itu, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, masih berstatus saksi meski sempat menjalani pencegahan ke luar negeri. (Antara)

Baca Juga: Maraton 5 Jam di Kremlin, Prabowo dan Putin Sepakati Kerja Sama Energi hingga Hilirisasi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka melayat mantan Menhan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kemhan sebelum dimakamkan secar...

news | 12:13 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya Pancasila sebagai cetak biru ekonomi nasional saat upacara Hari Lahir Pa...

news | 12:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto melayat mendiang Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kemhan sebelum menghadiri Upacara Hari L...

news | 10:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto melayat ke kantor Kemhan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Jenderal TNI (Purn) Rya...

news | 09:15 WIB

Wamenag Romo Muhammad Syafii optimistis tata kelola haji Indonesia semakin membaik berkat pembentukan Kementerian Haji d...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan revisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 fokus pada perlindungan warga negara, bu...

news | 06:00 WIB

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyita aset kripto Iran senilai Rp17,8 triliun. Menkeu AS Scott Bessent sebut siap inca...

news | 16:39 WIB

PBNU meminta masyarakat tidak memberi stigma negatif pada institusi pondok pesantren akibat kasus kekerasan seksual oleh...

news | 16:29 WIB

Gedung Putih menegaskan Presiden AS Donald Trump hanya akan menerima kesepakatan nuklir dengan Iran yang menguntungkan A...

news | 15:00 WIB

Menhan AS Pete Hegseth beri peringatan keras ke China di Shangri-La Dialogue. AS siap gelontorkan anggaran militer Rp26....

news | 14:57 WIB