KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR

KPK ungkap inisial ZA sebagai perantara suap 1 juta dolar AS dari Yaqut Cholil Qoumas ke Pansus Haji DPR. Simak kronologi dan update kasusnya di sini.

Elara | MataMata.com
Selasa, 14 April 2026 | 11:30 WIB
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR

KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas perantara yang diduga mengalirkan uang suap terkait kuota haji dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Sosok tersebut diketahui berinisial ZA.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa ZA berperan sebagai jembatan penyerahan uang kepada sejumlah anggota pansus.

"Fakta yang kami temukan adalah benar ada saksi atas nama ZA yang menjadi perantara penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

Meski demikian, Achmad menjelaskan bahwa uang yang bersumber dari pihak Yaqut tersebut belum sempat didistribusikan kepada para anggota DPR. Saat ini, dana tersebut diyakini masih berada dalam penguasaan sang perantara.

"Fakta yang kami temukan, (uang) masih dipegang oleh saudara ZA," tambahnya.

Pernyataan ini merujuk pada pengembangan penyelidikan atas dugaan aliran dana senilai 1 juta dolar AS (sekitar Rp16 miliar) untuk memengaruhi Pansus Haji DPR RI.

Perjalanan Kasus Kuota Haji Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 saat KPK mulai mengusut dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024. Pada awal Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2024, kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut sendiri sempat menjalani dinamika penahanan. Setelah ditahan pada 12 Maret 2026, ia sempat berstatus tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret. Namun, lima hari berselang, KPK mencabut status tersebut dan kembali menjebloskan Yaqut ke rutan.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Sementara itu, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, masih berstatus saksi meski sempat menjalani pencegahan ke luar negeri. (Antara)

Baca Juga: Maraton 5 Jam di Kremlin, Prabowo dan Putin Sepakati Kerja Sama Energi hingga Hilirisasi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kantor SAR Natuna mencetak 29 tenaga terlisensi Medical First Responder (MFR) usai jalani pelatihan intensif penanganan ...

news | 18:44 WIB

Menteri ATR Nusron Wahid meminta STPN Sleman menjaga tradisi dialektika berpikir dengan menghadirkan ruang diskusi bersa...

news | 18:41 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah menerapkan satu kendali dalam penanganan karhutla serta mengawal ketat pe...

news | 18:38 WIB

Wapres Gibran Rakabuming meninjau pembangunan Jembatan Garoga di Tapanuli Selatan dan meminta percepatan pemulihan pasca...

news | 18:34 WIB

Peneliti Indikator Politik Indonesia menilai diplomasi Presiden Prabowo Subianto di Eastern Economic Forum (EEF) 2026 di...

news | 09:45 WIB