Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Roy Suryo dkk Berjalan Profesional dan Seimbang

Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) berlangsung profesional serta menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak tersangka. Pemeri

Elara | MataMata.com
Jum'at, 14 November 2025 | 16:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) bersama dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kanan) menyampaikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) bersama dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kanan) menyampaikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

Matamata.com - Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) berlangsung profesional serta menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak tersangka. Pemeriksaan pada Kamis (13/11) itu berlangsung sekitar 9 jam 20 menit.

“Pemeriksaan dimulai pukul 10.30–12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30–15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, pemeriksaan berlangsung lancar dan sesuai aturan hukum. Penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, serta 86 pertanyaan kepada TT.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemeriksaan dan pemenuhan hak tersangka merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan personel bekerja secara profesional.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan rangkaian pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah sesuai KUHAP dan peraturan Kapolri.

“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur proses pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Imanuddin.

Ia menegaskan seluruh hak tersangka telah dipenuhi, termasuk kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan. “Tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.

Usai pemeriksaan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang karena telah memberikan keterangan dan mengajukan saksi serta ahli yang meringankan.

“Saat ini pemeriksaan untuk sementara sudah selesai. Setelah memberikan keterangannya, ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis. (Antara)

Baca Juga: Juru Bicara: Akun Mengatasnamakan Hashim Djojohadikusumo adalah Palsu

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Pertanian (Kementan) terus memacu program optimasi lahan guna meningkatkan produktivitas padi nasional. Prog...

news | 16:30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)...

news | 16:00 WIB

Perum Bulog resmi menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menerapkan teknologi terbaru dalam pemelihar...

news | 15:00 WIB

Sistem hukum Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KU...

news | 14:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan berkas perkara tersangka utama aktivitas penambangan ilegal di kawasan konse...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa peran ulama, pondok pesantren, dan umara (pemerintah) me...

news | 12:00 WIB

Mandalika Grand Prix Association (MGPA) secara resmi membuka akses Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat, bag...

news | 11:12 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyiapkan rencana transformasi Kawasan Menteng, Jakart...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengawali hari pertama tahun 2026 dengan meninjau pembangunan rumah hunian Danantara serta men...

news | 07:17 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerapkan regulasi baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) mulai tahun 20...

news | 06:00 WIB