Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Roy Suryo dkk Berjalan Profesional dan Seimbang

Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) berlangsung profesional serta menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak tersangka. Pemeri

Elara | MataMata.com
Jum'at, 14 November 2025 | 16:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) bersama dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kanan) menyampaikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) bersama dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kanan) menyampaikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

Matamata.com - Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) berlangsung profesional serta menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak tersangka. Pemeriksaan pada Kamis (13/11) itu berlangsung sekitar 9 jam 20 menit.

“Pemeriksaan dimulai pukul 10.30–12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30–15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, pemeriksaan berlangsung lancar dan sesuai aturan hukum. Penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, serta 86 pertanyaan kepada TT.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemeriksaan dan pemenuhan hak tersangka merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan personel bekerja secara profesional.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memastikan rangkaian pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah sesuai KUHAP dan peraturan Kapolri.

“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur proses pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Imanuddin.

Ia menegaskan seluruh hak tersangka telah dipenuhi, termasuk kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan. “Tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.

Usai pemeriksaan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang karena telah memberikan keterangan dan mengajukan saksi serta ahli yang meringankan.

“Saat ini pemeriksaan untuk sementara sudah selesai. Setelah memberikan keterangannya, ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis. (Antara)

Baca Juga: Juru Bicara: Akun Mengatasnamakan Hashim Djojohadikusumo adalah Palsu

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB