Fakta Gaji Anggota DPR, Benarkah Capai Rp100 Juta Per Bulan? Ini Rinciannya

Simak rincian gaji dan tunjangan anggota DPR terbaru di sini.

Yohanes Endra | MataMata.com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:23 WIB
DPR RI. (menpan)

DPR RI. (menpan)

Matamata.com - Gaji anggota DPR kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat setelah muncul kabar yang menyebutkan penghasilan wakil rakyat tersebut bisa mencapai Rp100 juta per bulan. Informasi ini langsung menuai reaksi beragam di publik, terlebih di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan kabar itu tidak benar. Ia menyebut tidak ada kenaikan gaji sebagaimana ramai diberitakan.

"Enggak ada kenaikan," kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).

Menurut Puan, yang diterima anggota DPR bukan kenaikan gaji, melainkan kompensasi berupa tunjangan rumah. Hal itu karena anggota DPR periode baru tidak lagi menempati rumah jabatan yang selama ini disediakan negara.

"Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja," ujarnya.

Aturan Mengenai Gaji Pokok DPR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR memiliki besaran yang relatif tetap. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000

Meski gaji pokok terbilang tidak besar, total penghasilan anggota DPR menjadi tinggi karena adanya berbagai tunjangan yang melekat maupun tambahan.

Tunjangan Rumah

Baca Juga: Kadin Usulkan 5 Juli Jadi Hari Ekonomi Pancasila dan Konstitusi

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menuturkan anggota DPR periode 2024–2029 memperoleh tunjangan rumah senilai Rp50 juta. Hal ini diberikan karena fasilitas rumah jabatan di Kalibata sudah tidak digunakan lagi lantaran kondisi bangunannya dinilai kurang layak.

Dengan adanya tunjangan tersebut, setiap anggota DPR bisa menyewa atau menempati hunian yang sesuai untuk mendukung aktivitas mereka sebagai wakil rakyat.

Biaya Perjalanan Dinas

Selain gaji dan tunjangan rumah, anggota DPR juga berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, memang tidak disebutkan besaran angkanya secara rinci. Namun, ada enam komponen yang diakomodasi, yaitu uang harian, biaya transportasi, akomodasi, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, serta biaya pengantaran atau penjemputan jenazah.

Rincian Tunjangan Anggota DPR

Selain gaji pokok, ada pula tunjangan yang ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan dan Surat Edaran Setjen DPR. Beberapa di antaranya meliputi tunjangan melekat dan tunjangan tambahan.

Tunjangan Melekat:

Tunjangan istri/suami: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan Lain:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika dijumlahkan, berbagai komponen tersebut membuat penghasilan anggota DPR memang cukup besar. Namun, pernyataan Puan Maharani menegaskan bahwa jumlah itu bukanlah hasil dari kenaikan gaji baru-baru ini, melainkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak lama.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjukkan kepeduliannya terhadap anak-anak berkebutuhan khusus dengan men...

news | 17:17 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan kebijak...

news | 16:00 WIB

Kiper timnas Indonesia, Maarten Paes, menilai dua laga pada putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan ...

news | 15:00 WIB

Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapa...

news | 14:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperluas operasi nasional dalam memberantas praktik pertambanga...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (G...

news | 11:39 WIB

Profesor astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memastikan dentuman keras dan penampakan...

news | 10:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, untuk men...

news | 09:00 WIB

Perum Bulog menegaskan upaya percepatan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terus dilakukan sec...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya standar kebersihan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis. Ia me...

news | 07:00 WIB