Fakta Gaji Anggota DPR, Benarkah Capai Rp100 Juta Per Bulan? Ini Rinciannya

Simak rincian gaji dan tunjangan anggota DPR terbaru di sini.

Yohanes Endra | MataMata.com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:23 WIB
DPR RI. (menpan)

DPR RI. (menpan)

Matamata.com - Gaji anggota DPR kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat setelah muncul kabar yang menyebutkan penghasilan wakil rakyat tersebut bisa mencapai Rp100 juta per bulan. Informasi ini langsung menuai reaksi beragam di publik, terlebih di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan kabar itu tidak benar. Ia menyebut tidak ada kenaikan gaji sebagaimana ramai diberitakan.

"Enggak ada kenaikan," kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).

Menurut Puan, yang diterima anggota DPR bukan kenaikan gaji, melainkan kompensasi berupa tunjangan rumah. Hal itu karena anggota DPR periode baru tidak lagi menempati rumah jabatan yang selama ini disediakan negara.

"Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja," ujarnya.

Aturan Mengenai Gaji Pokok DPR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR memiliki besaran yang relatif tetap. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000

Meski gaji pokok terbilang tidak besar, total penghasilan anggota DPR menjadi tinggi karena adanya berbagai tunjangan yang melekat maupun tambahan.

Tunjangan Rumah

Baca Juga: Kadin Usulkan 5 Juli Jadi Hari Ekonomi Pancasila dan Konstitusi

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menuturkan anggota DPR periode 2024–2029 memperoleh tunjangan rumah senilai Rp50 juta. Hal ini diberikan karena fasilitas rumah jabatan di Kalibata sudah tidak digunakan lagi lantaran kondisi bangunannya dinilai kurang layak.

Dengan adanya tunjangan tersebut, setiap anggota DPR bisa menyewa atau menempati hunian yang sesuai untuk mendukung aktivitas mereka sebagai wakil rakyat.

Biaya Perjalanan Dinas

Selain gaji dan tunjangan rumah, anggota DPR juga berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, memang tidak disebutkan besaran angkanya secara rinci. Namun, ada enam komponen yang diakomodasi, yaitu uang harian, biaya transportasi, akomodasi, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, serta biaya pengantaran atau penjemputan jenazah.

Rincian Tunjangan Anggota DPR

Selain gaji pokok, ada pula tunjangan yang ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan dan Surat Edaran Setjen DPR. Beberapa di antaranya meliputi tunjangan melekat dan tunjangan tambahan.

Tunjangan Melekat:

Tunjangan istri/suami: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan Lain:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika dijumlahkan, berbagai komponen tersebut membuat penghasilan anggota DPR memang cukup besar. Namun, pernyataan Puan Maharani menegaskan bahwa jumlah itu bukanlah hasil dari kenaikan gaji baru-baru ini, melainkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak lama.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Maskapai nasional Garuda Indonesia menyiapkan 15 armada pesawat berbadan lebar (wide-body) untuk melayani musim haji 202...

news | 17:00 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait...

news | 16:15 WIB

Presiden sementara Venezuela, Delcy Rodriguez, resmi mengumumkan masa berkabung nasional selama tujuh hari....

news | 15:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh dan pelaku sektor pertanian dalam ag...

news | 14:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memberikan informasi terbaru terkait perpanjangan masa pencega...

news | 13:00 WIB

Presiden Prabowo umumkan Indonesia berhasil swasembada beras sepanjang 2025 dan berhenti impor. Simak detail pencapaian ...

news | 11:15 WIB

Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menanggapi santai kelaka...

news | 10:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas agar pelaksanaan peletakan batu pertama (groundbreaking) 18 proyek ...

news | 09:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin retret kabinet di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026)....

news | 07:00 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Indonesia, yang segera menjabat sebagai Presiden Dewan H...

news | 16:00 WIB