Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Per

Elara | MataMata.com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

matamata.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Pada tahap awal, sebanyak 1.100 tenaga medis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Senin (4/8) malam.

Hasan menambahkan, daerah penerima diprioritaskan berdasarkan tingkat keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Selain tunjangan, tenaga medis di wilayah DTPK juga akan mendapat akses pelatihan berjenjang dan program pengembangan karier.

"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam pernyataan pada 28 Juli lalu.

Menurut Menkes, pemberian tunjangan ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada dokter yang berkomitmen mengabdi di wilayah-wilayah dengan keterbatasan akses.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” tegas Budi.

Tunjangan tersebut bersifat tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya yang telah berlaku. Pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, termasuk penyediaan anggaran, logistik, tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan bagi tenaga kesehatan. (Antara)

Baca Juga: Andre Taulani Geram, Erin Hadirkan Anak-anaknya di Sidang Perceraian

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB