Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.
Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk menyita penggilingan padi yang tidak tertib dalam menjalankan usahanya. Ia menyebut penggilingan padi merupakan bagian dari produksi pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga wajib tunduk pada aturan perundang-undangan.
“Waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu, lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi?" ujar Presiden saat menghadiri peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).
Prabowo merujuk pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 sebagai dasar hukum tindakan tersebut. Ia bahkan telah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto untuk memastikan keabsahan penafsiran pasal tersebut.
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," kutip Prabowo dari UUD 1945. “Berarti, penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara, dan yang menguasai hidup orang banyak. Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini."
Lebih lanjut, Prabowo menyebutkan bahwa pemerintah tidak segan mengambil alih penggilingan padi yang terbukti melanggar dan menyerahkannya kepada koperasi.
“Saya tidak salah, saya benar, karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1 triliun sampai Rp2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung beli Rp6.500. Oke, berhasil,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Artinya, penggilingan padi wajib membeli gabah dari petani minimal dengan harga tersebut. (Antara)