Ayah David Komentari Vonis Ringan Agnes Gracia, Singgung soal Hukuman buat Orang Jahat

Ayah David Ozora menuliskan pesan lewat Instagram Story soal vonis Agnes Gracia.

Nur Khotimah | MataMata.com
Selasa, 11 April 2023 | 15:16 WIB
Ayah David Komentari Vonis Ringan Agnes Gracia, Singgung soal Hukuman buat Orang Jahat

Ayah David Komentari Vonis Ringan Agnes Gracia, Singgung soal Hukuman buat Orang Jahat

matamata.com - Ayah David Komentari Vonis Ringan Agnes Gracia, Singgung soal Hukuman buat Orang Jahat!

Agnes Gracia divonis 3,5 tahun setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Agnes Gracia pun ikut dikomentari oleh Jonathan Latumahina, ayah David.

Jonathan Latumahina mengomentari vonis Agnes Gracia lewat unggahan Instagram Story. Ia menyinggung soal hukuman bagi orang-orang jahat yang menurutnya sudah ada yang menangani.

"Urusan hukuman buat mereka-mereka yang jahat, biarlah, sudah ada tim yang urus dan yang memang ahli di bidangnya," ungkap Jonathan Latumahina seperti dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Pengurus GP Ansor ini pun mengaku lebih fokus kepada kondisi David Ozora yang kini masih dirawat di rumah sakit atas aksi penganiayan sadis yang dilakukan Mario Dandy. Terpenting menurutnya, anaknya itu bisa kembali pulih.

"Yang penting anak ini bisa kembali normal nantinya," ungkapnya.

Jonathan juga mengunggah video kondisi David Ozora yang kini sudah membaik dibanding sebelumnya. Dalam video yang diunggah ayahnya, David Ozara pamer jika dirinya sudah bisa berbicara.

David pun tampak ceria sembari menanggi janji kepada seseorang yang dipanggil dengan sebuatan 'om'. "Halo om aku udah bisa ngomong nih, ditunggu ya besok," kata David sambil tersenyum.

Sebelumnya, Hakim tunggal Sri Wahyuni telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia lantaran dinyatakan bersalah atas penganiaayaan berat terhadap David Ozora.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Agnes dihukum 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Ngaku Trauma, Pergaulan Bebas Agnes Gracia dan Mario Dandy Tuai Pro Kontra

Dalam sidang putusan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis ringan Agnes. Pertama, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah. (Indian)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pengamat politik Ayip Tayana menyayangkan pembubaran diskusi tiga pejabat negara di UGM oleh mahasiswa. Kampus harus tet...

viral | 11:11 WIB

Karutan Kendari meminta maaf usai viral video napi korupsi Supriadi nongkrong di kedai kopi. Petugas pengawal langsung d...

viral | 09:15 WIB

Wamenlu Arif Havas menegaskan Komite Nasional Board of Peace (BoP) untuk Gaza akan diisi teknokrat Palestina non-politik...

viral | 09:30 WIB

Walaupun proses pemeriksaan imigrasi berjalan lancar dan petugasnya cukup sigap, jumlah penumpang yang datang bersamaan ...

viral | 13:44 WIB

Penasaran apa profesi pria yang berhasil mencuri hati Nessie Judge tersebut? Simak melalui profil Andryan Gama berikut i...

viral | 08:11 WIB