'Mau Dapat Ciuman Kayak Gibran?', Kaesang Sewot Singgung Salam Tempel Cuma Mitos

Kaesang ngegas mengatakan bahwa salam tempel di pernikahan hanya mitos.

Yohanes Endra | MataMata.com
Senin, 12 Desember 2022 | 13:23 WIB
Jenis Baju Pengantin yang Dipakai Kaesang dan Erina (YouTube Presiden Joko Widodo)

Jenis Baju Pengantin yang Dipakai Kaesang dan Erina (YouTube Presiden Joko Widodo)

Matamata.com - Kaesang Pangarep dan Erina Gudono telah resmi menjadi sepasang suami istri. Sejak itu, akun Twitter Kaesang terus membuat cuitan demi cuitan yang mengundang sorotan netizen.

Seperti baru-baru ini, Kaesang membuat cuitan soal salam tempel atau sumbangan uang di pernikahan. Ia tampak ngegas mengatakan bahwa salam tempel di pernikahan hanya mitos.

"Katanya kalau pas nikah bakal ada yang kasih salam tempel, itu cuma mitos doang woi," tulis akun Kaesang Pangarep, Senin (12/12/2022).

Kaesang boleh jadi cuma bercanda dengan cuitannya. Karena faktanya, pihak keluarga Kaesang sendiri yang melarang tamu undangan memberikan sumbangan amplop di pernikahannya, mengingat sang ayah merupakan Presiden dan menghindari praktik gratifikasi.

Uniknya, ada sederet netizen yang membalas cuitan Kaesang dengan meme, satu di antaranya ada meme yang memperlihatkan Gibran Rakabuming Raka dicium oleh seorang pria.

"Maksudnya salam tempel ya kayak mas Gibran?" tanya netizen.

"Itu bukan salam tempel sih, tapi cium tempel awokawok, wangi," timpal netizen yang lain.

Seperti diketahui, undangan pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang disebar terdapat tulisan yang menyatakan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo tidak menerima amplop.

Baca Juga: Kocak Abis! 10 Potret Ibu Iriana Mendadak Reunian di Pelaminan Kaesang dan Erina

Gibran, selaku kakak sekaligus juru bicara acara pernikahan Kaesang Erina menegaskan bahwa keluarga hanya menerima karangan bunga.

Amplop dan hadiah pernikahan bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2001. Namun, penerimaan gratifikasi bisa tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Video yang Mungkin Anda Sukai

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Karutan Kendari meminta maaf usai viral video napi korupsi Supriadi nongkrong di kedai kopi. Petugas pengawal langsung d...

viral | 09:15 WIB

Wamenlu Arif Havas menegaskan Komite Nasional Board of Peace (BoP) untuk Gaza akan diisi teknokrat Palestina non-politik...

viral | 09:30 WIB

Walaupun proses pemeriksaan imigrasi berjalan lancar dan petugasnya cukup sigap, jumlah penumpang yang datang bersamaan ...

viral | 13:44 WIB

Penasaran apa profesi pria yang berhasil mencuri hati Nessie Judge tersebut? Simak melalui profil Andryan Gama berikut i...

viral | 08:11 WIB

Yuk simak rekam jejak karier Sisca Soewitomo yang ditantang Sisca Kohl berikut....

viral | 16:00 WIB

Sederet potret lawas Titiek Soeharto saat muda pun sukses mencuri perhatian. Yuk intip!...

viral | 16:32 WIB

Bagi yang belum menyaksikan, simak dulu beberapa fakta Dirty Vote berikut ini....

viral | 11:31 WIB

Simak rangkuman fakta konser Ahmad Dhani dibubarkan Bawaslu berikut ini....

viral | 14:40 WIB

Intip deretan potret terbaru Ira Nandha yang makin percaya diri dan berteman dengan banyak artis, berikut....

viral | 13:29 WIB

Lantas seperti apa sih sosok istri Tom Lembong ini? Intip deretan potret Ciska Wihardja berikut....

viral | 14:35 WIB