Ammar Zoni. (ist)
Matamata.com - Aktor Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman penjara setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, baru-baru ini muncul harapan bagi bintang sinetron itu untuk bisa bebas dari balik jeruji lebih awal.
Kabar bahwa Ammar Zoni mungkin bisa menghirup udara segar sebelum masa hukumannya berakhir diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Elza Syarief. Dalam sebuah pernyataan, Elza Syarief menjelaskan bahwa kliennya berpeluang mendapatkan pemotongan masa tahanan atau yang biasa dikenal dengan istilah remisi.
“Hal itu sangat mungkin terjadi, asalkan Ammar Zoni memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama masa hukuman,” tutur Elza, menegaskan optimisme serta harapan keluarga atas kemungkinan tersebut.
Elza juga menjabarkan lebih lanjut bahwa remisi bukanlah keputusan yang serta-merta diberikan oleh pihak lapas. Ada aturan yang harus ditaati serta penilaian dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh dalam pemberian remisi kepada narapidana.
Ia menyebutkan, “Sesuai dengan Undang-Undang, setiap narapidana bisa mendapatkan remisi asalkan selama menjalani masa tahanan tidak melakukan pelanggaran serta aktif ikut kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.”
Praktik remisi memang menjadi hal yang lazim di Indonesia, khususnya untuk narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman di bawah empat tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Remisi umumnya diberikan pada saat perayaan Hari Kemerdekaan RI serta hari-hari besar keagamaan.
Terkait hal ini, Elza Syarief menambahkan bahwa ketentuan remisi tidak serta-merta berlaku otomatis. Ia menjelaskan, “Jadi, penentuan remisi akan melalui proses penilaian lebih lanjut dari pihak lapas dan kementerian terkait.
Jika Ammar memperlihatkan sikap kooperatif, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukan penyesalan atas perbuatannya, kesempatan untuk memperoleh remisi cukup terbuka lebar.”
Selain itu, pengacaranya juga menyinggung mengenai syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh Ammar Zoni untuk bisa mendapatkan kebebasan lebih dini.
“Syaratnya harus menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan selama kurun waktu itu, klien saya tidak boleh melakukan pelanggaran apapun di lapas,” ungkap Elza. Ia menambahkan, proses administrasi juga menjadi faktor penting yang tidak boleh dilupakan.
Kabar ini pun menghadirkan secercah harapan tak hanya bagi Ammar, namun juga untuk keluarganya dan para penggemar yang menantikan kehadirannya kembali di dunia hiburan tanah air.
Namun, Elza mengingatkan agar semua pihak tidak berandai-andai sebelum adanya kepastian dari lembaga berwenang. “Kita serahkan semuanya pada prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni beberapa waktu lalu divonis bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan dijatuhi hukuman penjara sesuai putusan pengadilan. Kasus ini menjadi perbincangan luas mengingat karier Ammar sebagai aktor terbilang cukup bersinar di dunia hiburan Indonesia.
Kini, dengan potensi remisi yang terbuka, Ammar Zoni memiliki peluang untuk memperbaiki diri sebagai pribadi yang lebih baik. Namun, hal itu tetap bergantung pada perilaku serta kontribusinya selama menjalani masa hukuman, dan tentu saja, pada keputusan akhir dari pihak otoritas yang berwenang.