(Foto: ist)
“Saya sudah bicara sejujurnya di persidangan. Pokoknya, semua yang saya sampaikan sesuai fakta yang ada,” ujar Paula lagi.
Hotman Paris menambahkan, dalam sidang perceraian seperti ini, beban pembuktian semestinya ada di pihak yang menuduh. Ia menyebutkan praktik menerima dalil tanpa bukti berpotensi membuka pintu bagi tuduhan asal-asalan dalam berbagai perkara perceraian di Indonesia ke depannya.
“Bayangkan kalau setiap gugatan cerai bisa dikabulkan hanya dengan dalil perselingkuhan tanpa pembuktian cukup. Ini bisa jadi preseden buruk,” tegas Hotman.
Sebagai pengacara, Hotman berharap para hakim di pengadilan agama tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam menilai suatu perkara. Ia menekankan pentingnya menanyakan dan mempertimbangkan setiap alat bukti dalam mengambil keputusan, apalagi jika menyangkut tuduhan serius seperti perselingkuhan yang bisa mencoreng nama baik seseorang.
Di sisi lain, Baim Wong hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait reaksi Paula dan kritik Hotman Paris atas proses hukum persidangan cerainya. Namun, publik menunggu itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan baik tanpa ada saling menyudutkan, terutama demi kepentingan anak yang masih kecil.
Adapun putusan sementara sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven masih bisa diajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, bila salah satu pihak merasa dirugikan.
Publik dan para pemerhati hukum menantikan kelanjutan polemik ini, berharap agar sidang cerai figur publik dapat menjadi contoh penyelesaian yang bijak dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.