Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram)
Matamata.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti yang disampaikan pada persidangan, termasuk hasil mediasi yang tidak menemukan kesepakatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyampaikan bahwa sidang putusan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven digelar pada Selasa (16/4).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong setelah menilai upaya mediasi antara keduanya gagal.
"Di dalam perkara ini telah dilakukan proses mediasi, namun mediasi tidak mencapai titik temu atau kesepakatan untuk berdamai antara penggugat dan tergugat," jelas Taslimah.
![Paula Verhoeven hadir sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.matamata.com/thumbs/2024/12/11/81747-paula-verhoeven/745x489-img-81747-paula-verhoeven.jpg)
Ia menegaskan bahwa kegagalan mediasi menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Mediasi sendiri merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam sebuah perkara perceraian sebelum memasuki proses persidangan lebih lanjut.
Taslimah juga menerangkan, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan serta keterangannya para pihak.
"Majelis hakim telah memeriksa perkara, kemudian mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari penggugat maupun tergugat, juga alat bukti dan saksi yang diajukan," ujarnya.
Menurut Taslimah, berdasarkan seluruh rangkaian proses persidangan, baik alat bukti, saksi, hingga keterangan para pihak, majelis hakim menilai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah tidak ada lagi keharmonisan dan sudah tidak bisa disatukan kembali. Karena itu, dia menyebut, "Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian dari penggugat."
Ia menambahkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven kini telah resmi bercerai secara hukum. Meski demikian, keduanya masih memiliki hak mengajukan upaya hukum banding dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan dibacakan di pengadilan.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Bagikan Momen Liburan di Jepang, Banyak Spot Menarik Dikunjungi
"Kepada para pihak diberikan hak upaya hukum banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan," pungkas Taslimah.
Diketahui, perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven menarik perhatian publik lantaran keduanya dikenal sebagai pasangan selebritas. Mereka menikah pada 2018 dan dikaruniai dua anak.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan putusan cerai ini diambil setelah semua tahapan persidangan dilalui kedua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.