Ajudan Pribadi Ditahan dan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar

Penyidik menahan Ajudan Pribadi agar tidak menghambat proses hukum.

Yohanes Endra | MataMata.com
Rabu, 15 Maret 2023 | 14:35 WIB
Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Ajudan Pribadi resmi dinyatakan menjadi tersangka kasus penipuan usai mengakui perbuatannya saat diperiksa. "Saat diperiksa, terlapor mengakui perbuatannya. Sehingga penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam giat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Penyidik juga menahan Ajudan Pribadi agar tidak menghambat proses hukum. Dikhawatirkan, lelaki 27 tahun itu melarikan diri. "Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," terang M. Syahduddi.

Selebgram bernama lengkap Akbar Pera Baharudin itu terseret dugaan penipuan usai dilaporkan temannya yang berinisial AL pada November 2022. 

Peristiwa bermula saat Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Crusier seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz senilai Rp 950 juta ke AL pada Desember 2021. Ketika itu, AL tergiur harga murah yang ditawarkan dan bersedia melakukan transaksi jual beli.

Namun setelah AL mentransfer uang sekira Rp 1,3 miliar, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung ia terima. AL bahkan jadi sulit menghubungi yang bersangkutan.

Mulai curiga, AL pun mengirim somasi ke Ajudan Pribadi untuk meminta uangnya kembali. Namun setelah dua kali upaya, yang bersangkutan tetap tidak merespons hingga membuat AL melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi.

Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan. Ia bahkan dua kali mangkir pemeriksaan tanpa alasan jelas sampai penyidik terpaksa menjemputnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatan tersebut, Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak