'Kita Tahu Track Record Dia', Dito Mahendra Takut Nikita Mirzani Berulah Lagi kalau Tak Ditahan

Dito Mahendra menilai keputusan menahan Nikita Mirzani sangat tepat.

Nur Khotimah | MataMata.com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:28 WIB
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Matamata.com - Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan Dito Mahendra. Penahanan Nikita Mirzani berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Dito Mahendra.

Pasca penahanan Nikita Mirzani, pihak Dito Mahendra pun sudah buka suara. Adalah Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito yang angkat bicara soal penahanan Nikita.

"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy lewat sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Yafet meyakini, Nikita Mirzani bakal bertindak seenaknya bila yang bersangkutan tidak ditahan setelah jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.

"Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi," katanya.

Yafet tak asal bicara soal itu. Sebab, Nikita Mirzani beberapa kali tak kooperatif saat diminta hadir untuk diperiksa di Polres Serang Kota.

"Kita semua tahu kan track record Nikita ini seperti apa," kata Yafet Rissy.

Karenanya, Yafet Rissy mewakili Dito Mahendra memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Serang yang berani menahan Nikita Mirzani.

"Itu kami anggap sangat tepat," ucap Yafet Rissy.

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: 9 Pesona Shin Ye Eun di Revenge of Others, Jadi Siswi Pemberani yang Bertekad Balas Dendam

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum. (Adiyoga Prayoga)

Video yang Mungkin Anda Sukai:

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB