Berkaca dari Kasus Rizky Billar, Pelaku KDRT Bisa Bebas dari Hukuman? Begini Klarifikasi Polisi

Rizky Billar hanya dikenai wajib lapor usai damai dengan Lesti Kejora terkait kasus dugaan KDRT.

Nur Khotimah | Rena Pangesti | MataMata.com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Lesti Kejora dan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Kasus dugaan KDRT Rizky Billar berakhir damai. Meski diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar tidak dihukum. Sang aktor hanya dikenakan wajib lapor dalam jangka waktu tertentu.

Sekadar informasi, kasus KDRT diatur dalam pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT pun tak main-main, yakni mencapai 5 tahun penjara.

Namun karena Lesti Kejora juga sudah mencabut laporan, maka kasus yang sudah menjadikan Rizky Billar tersangka tidak berlanjut.

Berkaca pada masalah ini, apakah pelaku KDRT bisa dengan mudah bebas dari ancaman hukuman? Terkait hal tersebut Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara.

Kompol Irwandhy Idrus menjelaskan untuk mendapatkan restorative justice seperti status Rizky Billar sekarang, perlu ada beberapa aspek yang harus dipenuhi.

"Ada beberapa pertimbangan, penilaian terhadap syarat formil dan materil yang harus dipenuhi. Jadi tidak ujuk-ujuk kita bisa tentukan terpenuhinya restorative justice," kata Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.

"Syarat formil dan materil tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 ada beberapa syarat formil yang harus dipenuhi," imbuhnya.

Terkait maksud dari syarat formil maupin materil, Kompol Irwandhy Idrus tidak membeberkan secara detail. Ia hanya menyebut satu di antaranya.

Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)
Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

"Ada surat pernyataan penyampaian hak dan sebagainya. Syarat formil harus dipenuhi mekanisme gelar khusus dan dihadirkan alat-alat bukti lain," katanya menerangkan.

"Marwah pendekatan restorative adalah memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Menjawab pertanyaan tadi, penggambarannya terlalu teknis untuk saya sampaikan,itu terkait dengan proses penanganan," imbuh Kompol Irwandhy Idrus.

Baca Juga: 9 Potret Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier Liburan di Amerika, Bak Bulan Madu

Jadi pada kesimpulannya, restorative justice merupakan keadilan untuk kedua belah pihak.  

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak