Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Matamata.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari Nikita Mirzani. Baru-baru ini diketahui bahwa Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri atas permohonan Polres Serang Kota. Ada masalah apa?
Informasi terkait pencekalan Nikita Mirzani sudah dibenarkan oleh pihak imigrasi. Menurut keterangan, ibu tiga anak itu tidak diperbolehkan bepergian dari tanggal 13 Oktober 2022 hingga awal November.
![Nikita Mirzani prihatin perihal sikap netizen yang mengedit Lesti Kejora lebam. [nikitamirzani24jam / TikTok]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/06/29436-nikita-mirzani.jpg)
"Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan : 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi saat dihubungi awak media, Jumat (14/10/2022).
"Instansi pengusul: Polres Serang Kota," imbuhnya.
Belum diketahui alasan secara jelas pencekalan tersebut. Namun kasus Nikita Mirzani dengan Polres Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Status artis 37 tahun itu sebagai terlapor kini menjadi tersangka.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan. Ia lantas dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Setelah bermalam di kantor polisi, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan. Salah satu alasan polisi membebaskan ibu tiga anak ini karena adanya permohonan dari pengacara.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: 7 Sumber Kekayaan Denise Chariesta, Pantes Cuannya Ngalir Terus