Firdaus Oiwobo (Instagram/m.firdausoiwobo_sh)
Matamata.com - Setelah melaporkan banyak tokoh publik ke kepolisian, kini Firdaus Oiwobo justru harus menghadapi hal yang sama. Lantaran dirinya baru saja dilaporkan ke pihak kepolisian atas apa yang ia ucapkan.
Sejak muncul ke publik dan menjadi pengacara para dukun, Firdaus memang kerap mengatakan hal yang kontroversial. Seperti yang terbaru ini, ia menyebutkan bahwa orang Islam harus percaya dengan dukun.
Momen ini ia bagikan sembari makan bersama sang istri beberapa waktu sebelumnya. Walaupun begitu, terlihat istrinya yang tidak setuju dengan omongan Firdaus Oiwobo.
"Jadi orang yang nggak percaya dukun, batal syahadatnya," kata Firdaus Oiwobo.

Tentu saja apa yang ia katakan ini tidak bisa dilupakan begitu saja oleh netizen. Banyak yang merasa terganggu dan sama sekali tidak setuju dengan pernyataannya.
Apalagi menurut beberapa orang, ajaran Islam tidak memerintahkan untuk percaya kepada dukun. Beberapa pihak mengatakan bahwa orang Islam harus bertindak sebaliknya.
Sebab apa yang ia katakan tersebut, ia dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa hari lalu. Kali ini, pihak yang melaporkannya tak lain adalah aliansi mahasiswa lintas agama.
Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @kabarnya.netizen pada Senin (26/9/2022). Sampai saat ini, unggahan tersebut sudah mendapatkan sampai 100 likes dari warganet.
Ada beberapa alasan mengapa Firdaus Oiwobo dilaporkan ke kepolisian. Semuanya berkaitaan dengan perkatannya yang dianggap bisa meresahkan masyarakat.
Pihak perwakilan dari aliansi tersebut menambahkan bahwa pernyataan Firdaus tak sesuai dengan fatma MUI pada tahun 2005.
Baca Juga: 4 Fakta Recipe for Farewell, Drama Baru Han Suk Kyu dan Kim Seo Hyung yang Menyentuh
Sejak kabar Firdaus Oiwobo dilaporkan ke polisi, banyak warganet yang tampaknya merasa senang. Tak sedikit pula yang mendukung karena merasa lega.
"Akhirnya ada yang melaporkan," kata seorang warganet.
"MUI kemana nih? Ada orang modelan begini diem aja," tambah lainnya.
"Tangkap, meresahkan," timpal yang lain.