Hotman Paris Tanggapi Suara 'Sayang' yang Bocor saat Rapat Komisi 3 DPR Bersama Kapolri: Ketahuan?

Hotman Paris pun mengingatkan jangan sampai RUU KUHP jadi bumerang bagi DPR sendiri. Seraya tertawa, pengacara nyentrik ini pun menyinggung panggilan mesra yang bocor itu.

Ade Wismoyo | Yuliani | MataMata.com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:39 WIB
Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)

Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)

Matamata.com - Hotman Paris Hutapea ikut buka suara terkait viralnya suara berbunyi "sayang" yang bocor dari salah satu ponsel saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Hotman Paris memperlihatkan video detik-detik panggilan sayang itu menggema di rapat lewat akun Instagramnya.

"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat?" kata Hotman Paris di akun Instagram-nya, Jumat (26/8/2022).

Hotman Paris tak hanya menyindir soal "buaya darat" dan "buaya cinta" pada para anggota Komisi III DPR RI, pengacara 62 tahun itu juga mengingatkan soal RUU KUHP terkait perzinaan.

"Makanya Komisi 3 DPR hati hati dengan RUU KUHP yang ada pasal: orangtua bisa lapor polisi apabila anaknya hubungan intim dengan pasangan walau dua-duanya belum ada yang nikah! Aneh!!," ujar Hotman Paris.

Hotman Paris pun mengingatkan jangan sampai RUU KUHP jadi bumerang bagi DPR sendiri. Seraya tertawa, pengacara nyentrik ini pun menyinggung panggilan mesra yang bocor itu.

"Awas jangan sampai buat aturan tapi senjata makan tuan. Haha siapa tuh sayang! Tanyain jam berapa tiba di apartemen?," ucap Hotman Paris.

Kasus Viral yang DIbantu Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial)

Sekadar informasi, perzinaan diatur dalam bagian keempat Pasal 415, 416 dan 417. Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Kemudian, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan. Seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orangtua atau anak dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Wajah Anak Irish Bella Akhirnya Dipamerkan, Nama Putri Cantiknya Terungkap

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB