Potret Mesra Angga Wijaya dan Dewi Perssik. (Instagram/anggawijaya88)
Matamata.com - Putusan atas permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik telah dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar hari Senin (1/8/2022).
"Agendanya hari ini putusan dan tadi sudah dibacakan," ujar kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin.
Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik.
"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Muria Agung," ujar kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto.
Dengan dikabulkannya permohonan talak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim meminta Angga Wijaya untuk datang mengucapkan ikrar talak.
Namun menurut keterangan kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander, pengadilan belum menginfokan jadwal pengucapan ikrar talak untuk kliennya.
"Akan dilaksanakan minggu depan mungkin," kata Vicky.
Angga Wijaya mengajukan permohonan talak cerai dari Dewi Perssik pada 20 Juni 2022.
Dalam berkas yang terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Angga menyebut faktor perbedaan prinsip sebagai alasan ingin pisah dari Dewi.
Namun hingga saat ini, Angga Wijaya belum mau berbicara secara rinci tentang alasan menceraikan Dewi Perssik. Ia merasa hal itu tidak pantas dijadikan konsumsi publik.
Baca Juga: Angga Wijaya Dituding Jatuh Miskin usai Gugat Cerai Dewi Perssik: Sederhana tapi Berkah
Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 10 September 2017. Dari 5 tahun pernikahan, kedua pasangan belum dikaruniai anak. (Adiyoga Priyambodo)