Eks Napi Bertugas Lagi, Polri Bakal Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta

Putusan sidang etik Raden Brotoseno kembali jadi sorotan masyarakat.

Nur Khotimah | Ferry Noviandi | MataMata.com
Kamis, 09 Juni 2022 | 07:43 WIB
Raden Brotoseno dan Tata Janeeta. (Instagram/tatajaneetaofficial)

Raden Brotoseno dan Tata Janeeta. (Instagram/tatajaneetaofficial)

Matamata.com - Sosok Raden Brotoseno belakangan disorot karena diketahui bertugas lagi sebagai polisi meski sebelumnya pernah berstatus sebagai narapidana kasus korupsi. Besarnya perhatian publik atas putusan ini membuat Polri kembali meninjau putusan sidang etik atas suami Tata Janeeta tersebut.

Polri rencananya akan meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencari jalan keluar untuk masalah ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan demi meninjau ulang putusan sidang etik Raden Brotoseno.

Hasil dari pertemuan tersebut, Listyo Sigit Prabowo kemungkinan akan merevisi dua Peraturan Kapolri (Perkap). Revisi Perkap itu akan memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang kode etik Brotoseno.

Dua Perkap yang akan direvisi itu adalah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Tata Janeeta dan Raden Brotoseno. [Instagram]
Tata Janeeta dan Raden Brotoseno. [Instagram]

Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam revisi perkap itu akan ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang dinilai ada keputusan keliru atau terdapat hal-hal lain.

"Memang perlu kami ubah, persisnya terkait persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," ujar Sigit.

Menurut Sigit, dengan revisi perkap memberikan ruang untuk dirinya selaku Kapolri guna meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno.

"Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan ini, harapannya kami bisa menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri tentang penanganan tindak pidana korupsi," pungkas Sigit.

Baca Juga: Irfan Hakim Terbaring Lemas di IGD Rumah Sakit: Lambung Kayak Diperes

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB