Andrie Bayuadjie atau Andrie Kahitna. (Instagram/andriekahitna)
Matamata.com - Andrie Bayuadjie ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba. Gitaris band Kahitna berusia 48 tahun itu ditangkap polisi di kos-kosan, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) kemarin.
Dalam penangkapan Andrie Bayuadjie, petugas turut mengamankan obat penenang yang masuk psikotropika golongan 4. Saat diperiksa, Andrie Bayuadjie mengaku memakai obat tersebut untuk membantunya beristirahat.
"Membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan di Polres Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022).
Semula, Andrie Bayuadjie mengonsumsi obat tersebut sesuai resep dokter. Itu dilakukan dalam kurun 2017 hingga 2018.
Tapi mulai 2020 hingga akhirnya ditangkap, Andrie Bayuadjie membeli sendiri obat penenang. Barang tersebut didapatkan melalui online.
"Saudara AB (Andrie Bayuadjie) membeli online karena tidak bisa membeli di apotek tanpa resep dokter," kata Zulpan.
Kekinian, Andrie Bayuadjie masih jalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.