Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Haji Faisal Singgung Rasa Kehilangan

Keluarga Haji Faisal mulai mengikhlaskan tragedi kecelakaan Vanessa Angel dan menganggap sebagai bagian dari takdir Tuhan.

Yohanes Endra | Yuliani | MataMata.com
Selasa, 12 April 2022 | 15:56 WIB
Haji Faisal di Pengadilan Agama Jakarta Barat. [MataMata.com/Angga Budhiyanto]

Haji Faisal di Pengadilan Agama Jakarta Barat. [MataMata.com/Angga Budhiyanto]

Matamata.com - Tubagus Joddy, sopir yang membuat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan di Jawa Timur pada November 2021, divonis lima tahun penjara. Terkini, ayah Bibi Adriansyah sekaligus mertua Vanessa Angel, Haji Faisal, menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim kepada Tubagus Joddy.

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah," ungkap Haji Faisal kepada awak media, Senin (11/4/2022).

Menurut Haji Faisal, keluarga besar mengaku sudah memasrahkan semua proses hukum pada yang berwenang. Toh anak-anaknya tidak bisa kembali lagi.

"Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi," kata Haji Faisal.

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)
Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Pihak keluarga juga mulai mengikhlaskan tragedi tersebut dan menganggap sebagai bagian dari takdir Tuhan. Menurutnya, Tubagus Joddy juga sudah menerima konsekuensi hukum atas kelalaiannya.

"Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas juga kepedihan yang dirasakan Joddy. Joddy mungkin tidak sengaja, juga tidak diniatkan untuk seperti itu," ujar Haji Faisal.

Menurut Haji Faisal hukuman itu sudah cukup untuk membuat sang sopir jera. Dia berharap ini bisa membuat Tubagus Joddy introspeksi diri.

"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 17 Maret 2022.

Dia disebut melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Viral Lagi Ucapannya soal 'Tukar Nyawa'

Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun dari tuntutan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB