Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas. [MataMata.com/Alfian Winanto]
Matamata.com - Pihak Gaga Muhammad bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding lelaki bernama asli Sabda Gaung Muhammad, terkait putusan pengadilan kasus kecelakaan yang mengakibatkan mendiang Laura Anna Lumpuh.
"Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya akan nyatakan akan kasasi," ungkap Fahmi Backmid saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, belum lama ini.
Menurut Fahmi, pihak keluarga Gaga Muhammad masih belum puas dengan hasil putusan dari PN Jakarta Timur. Sehingga dia bakal melakukan kasasi bila bandingnya ditolak.
"Bagi saya, apapun keputusan karena kami mencari keadilan. Kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad, kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung," sambungnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkah hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dilansir dari website Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 19 Januari 2022.
Sebelumnya, Gaga Muhammad melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, mengajukan memori banding pada 8 Februari 2022 atas putusan Pengadilan Jakarta Timur yang memberi hukuman penjara selama 4,5 tahun penjara.
Dalam memori banding ada 8 alasan yang dipermasalahkan dan dijadikan oleh pihak Gaga Muhammad sebagai alasan mengajukan banding.
Fahmi menyebut bahwa ada kekeliruan soal Laura Anna mengalami kelumpuhan di tanggal 8 Desember 2019. Menurut Fahmi faktanya tak seperti itu.
Baca Juga: Gladiator! Vicky Prasetyo Ngotot Tantang Deddy Corbuzier Adu Jotos usai Keok Lawan Azka