Laporan Shandy Purnamasari Bos MS Glow ke Putra Siregar Disetop Polisi

Laporan Shandy Purnamasari sudah naik ke tahap penyidikan sejak 29 September 2021. Begini perkembangannya!

Yohanes Endra | MataMata.com
Selasa, 22 Maret 2022 | 16:06 WIB
Fakta Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17) 

Fakta Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17) 

Matamata.com - Bos MS Glow, Shandy Purnamasari dikabarkan telah melaporkan Putra Siregar kepada polisi. Terkini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan laporan istri Gilang Juragan 99 itu disetop polisi sejak 16 Maret 2022.

Pertimbangan pemberhentian laporan tersebut karena kurangnya alat bukti.

Fakta Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17) 
Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17) 

"Setelah dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti. Sehingga penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Padahal, laporan Shandy Purnamasari sudah naik ke tahap penyidikan sejak 29 September 2021. Namun pada 20 Desember 2021, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerima permohonan banding Putra Siregar dan menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/@shandypurnamasari)
Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/@shandypurnamasari)

Diperkuat keterangan ahli merek, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Shandy Purnamasari.

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," kata Gatot.

Sebelumnya diberitakan, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar pada Agustus 2021. Pengaduan dilakukan terkait kemiripan merek PS Glow milik sang pengusaha dengan produk MS Glow.

Dalam laporan Shandy Purnamasari, Putra Siregar dikenakan beberapa dugaan tindak pidana.

Fakta Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17) 
Fakta Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17) 

Mulai dari dugaan kejahatan terkait merek atas pelanggaran Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian dugaan kejahatan terkait rahasia dagang atas pelanggaran Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Baca Juga: Shandy Purnamasari Polisikan Putra Siregar Perkara Merek PS Glow

Hingga dugaan perbuatan curang dan penipuan atas pelanggaran Pasal 378, Pasal 55 serta 56 KUHP. (Adiyoga  Priyambodo)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB