Roby Satria alias Roby Geisha. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Matamata.com - Kronologi penangkapan musisi Roby Geisha dalam kasus narkoba diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Awalnya, petugas mendapat laporan soal aktivitas Roby dan asistennya, AJ, di lingkugan studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, sering keluar masuk kamar mandi," ujar Budhi dalam giat rilis penangkapan Roby Geisha, Senin (21/3/2022).
Petugas lebih dulu mengamankan AJ. Dari tangan AJ, ditemukan barang bukti narkoba berupa ganja.
"Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan yang bersangkutan ditemukan ganja," kata Budhi.
Dari AJ, petugas mendapatkan informasi. Ternyata ganja yang diamankan disebut milik Roby Geisha.
"Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap RS yang juga ada di lingkungan studio tersebut," kata Budhi.
Ini bukan kali pertama Roby Geisha tersandung kasus narkoba. Kasus pertamanya terjadi pada 2013. Ketika itu, dia divonis 1 tahun penjara.
Tak kapok, Roby Geisha kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015 di Bali.
Ia kedapatan menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.
Atas perbuatannya saat itu, Roby Geisha divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. (Adiyoga Priyambodo)
Baca Juga: Profil Roby Satria, Pentolan Band Geisha yang Kembali Terciduk Pakai Ganja