Ojan Sisitipsi Bongkar Alasannya Pakai Ganja Campur Kopi

Ojan mengakui dirinya mengonsumsi ganja dicampur dengan kopi.

Yohanes Endra | Evi Ariska | MataMata.com
Jum'at, 18 Maret 2022 | 13:50 WIB
Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)

Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)

Matamata.com - Ojan Sisitipsi secara blak-blakan mengakui bahwa ia memakai narkotika untuk mendukung aktivitasnya sebagai musisi. Lelaki bernama lengkap Muhammad Fauzan Lubis ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)
Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)

Hasil tes urine pelantun lagu "Alkohol" itu dinyatakan positif ganja dan psikotropika. Berdasarkan keterangannya, Ojan mengkonsumsi ganja dicampur dengan kopi.

"Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan baru mengonsumsi kopi mengandung ganja pada Minggu 6 Maret 2022 di suatu kafe di daerah Sumarecon Bekasi. Terakhir menggunakan psikotropika pada Rabu 16 Maret  di rumahnya," ujar Endra Zulpan.

Muhammad Fauzan. (Matamata.com/Evi Ariska)
Muhammad Fauzan. (Matamata.com/Evi Ariska)

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami barang bukti psikotropika milik Ojan.

Ada pula saat penangkapan, penyidik berhasil memangamankan barang bukti di TKP 1 di kawasan Blok M Jakarta Selatan tempat Ojan diciduk pukul 00.30 WIB pada Kamis (17/3/2022) di antaranya, satu plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, satu butir kapsul Lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW. 

Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)
Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)

Sementara di TKP dua, dikediamannya di di kawasan Cipadu, Tangerang diamankan
satu bungkus kertas vapir merk radja mas.

Terkait kasus ini, Ojan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima taun penjara.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB