Dapat Remisi, Angelina Sondakh Dipastikan Akan Bebas dari Penjara Besok

Ternyata waktu kebebasan Angelina Sondakh sudah sangat dekat.

Nur Khotimah | Rena Pangesti | MataMata.com
Rabu, 02 Maret 2022 | 16:53 WIB
Dapat Remisi, Angelina Sondakh Dipastikan Akan Bebas dari Penjara Besok

Dapat Remisi, Angelina Sondakh Dipastikan Akan Bebas dari Penjara Besok

matamata.com - Sempat dikabarkan akan bebas April mendatang, Angelina Sondakh ternyata dipastikan keluar penjara di bulan Maret 2022. Kini tanggal pasti Angelina Sondakh bebas dari penjara terungkap.

Menurut rilis yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Angelina Sondakh bebas besok, Kamis (3/3/2022).

Istri almarhum Adjie Massaid ini akhirnya bisa meningalkan rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani kurungan 10 tahun.

Angelina Sondakh. (Suara.com/Oke Atmaja)
Angelina Sondakh. (MataMata.com/Oke Atmaja)

Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan Angelina bebas lantaran program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ini adalah remisi yang diberikan kepadanya selama tiga bulan.

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB," demikian rilis yang diterima, Selasa (2/3/2022).

Angelina Sondakh akan mengikuti program CMB. Program itu adalah bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Kebebasan Angelina Sondakh setelah dipotong program CMB sebenarnya jatuh pada Oktober 2021. Namun karena ia tidak melunasi sisa uang pengganti, Rp 4.538.027.278, kebebasannya ditangguhkan.

"Subs empat bulan lima hari penjara. Maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," jelas Rika Aprianti, Kabag Humas Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Keluarga Angelina Sondakh. (Instagram)
Keluarga Angelina Sondakh. (Instagram)

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012. Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.

Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.

Baca Juga: Ayahnya Menikah Lagi, Anak Mawar AFI Malu: Saya Mau Balas Dendam

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB