Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara!

Jerinx SID terbukti bersalah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial, Adam Deni.

Yohanes Endra | Evi Ariska | MataMata.com
Kamis, 24 Februari 2022 | 16:58 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (MataMata.com/Evi Ariska)

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Jerinx SID baru saja menjalani putusan di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan satu tahun penjara dan denda kepada terdakwa Jerinx SID. Ini terkait kasus dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022). 

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Drummer dari Superman Is Dead ini terbukti bersalah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial, Adam Deni. 

Jerinx SID yang menjalani putusan di pengadilan itu turut didampingi sang istri, Nora Alexandra. Sebelum putusan dibacakan, pasangan suami istri ini sempat bertemu.

Melepas rindu, Jerinx SID memeluk erat Nora Alexandra. Dekapan dari musisi 45 tahun itu seolah tak ingin lepas dari istrinya.

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Senang (ketemu Jerinx SID,)" kata Nora Alexandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (MataMata.com/Evi Ariska)
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (MataMata.com/Evi Ariska)

Jaksa Penuntun Umum (JPU)awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021.

Baca Juga: LIVE : Detik-detik Sidang Vonis Jerinx SID

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB