Sopir Vanessa Angel Tak Membela Diri saat Didakwa, Fadly Faisal Angkat Topi!

Tubagus Joddy disebut berani mempertanggungjawabkan kesalahannya tanpa membela diri.

Yohanes Endra | Evi Ariska | MataMata.com
Kamis, 10 Februari 2022 | 08:53 WIB
Fadly Faisal. (Instagram/@fadlyfsl_)

Fadly Faisal. (Instagram/@fadlyfsl_)

Matamata.com - Fadly Faisal menghargai sikap Tubagus Joddy, sopir yang menyebabkan kakak Fadly, Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di tol Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis (04/11/2021).

Tubagus Joddy disebut berani mempertanggungjawabkan kesalahannya tanpa membela diri saat didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Fadly Faisal. (Instagram/@fadlyfsl_)
Fadly Faisal. (Instagram/@fadlyfsl_)

"Untuk Jody aku respect. Dia nggak keberatan dan tanggung jawab," kata Fadly di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).

Tubagus Joddy juga telah menyampaikan permintaan maaf pada keluarga Fadly lewat sang ayah. Ia melihat adanya penyesalan dalam diri sang sopir.

"Jody juga sayang sama kakak-kakak aku, dia juga minta maaf ke keluarga aku," ungkapnya.

Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/tubagusjoddy)
Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/tubagusjoddy)

Kendati begitu, Fadly dan keluarganya mengaku belum berkomunikasi dengan Tubagus Joddy pasca kecelakaan maut tersebut.

"Cuma bapaknya Jody sama abangnya datang, tetapi kami belum ketemu Jody," tutur Fadly.

Sebelumnya diberitakan, Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). Ia didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)
Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Dalam sidang, Joddy tidak didampingi oleh kuasa hukum. Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan pun menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi kuasa hukum secara gratis dari Pengadilan.

Melalui kuasa hukum tunjukan PN Jombang, Joddy tidak mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) terhadap dua dakwaan terhadap dirinya.

Baca Juga: Vanessa Angel Tegur Cara Tubagus Joddy Nyetir Sebelum Kecelakaan

Tubagus Joddy didakwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Sedangkan dakwaan lainnya yakni Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak