Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas. [MataMata.com/Alfian Winanto]
Matamata.com - Upaya Gaga Muhammad untuk mendapatkan keringanan hukuman telah resmi dilakukan. Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, baru saja mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (8/2/2022).
"Hari ini sudah saya serahkan memori bandingnya," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad sudah dijatuhi vonis 4,5 tahun atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. Pihak Gaga Muhammad masih tidak puas dengan hukuman tersebut hingga mengajukan banding.
Fahmi mengatakan ada 8 poin keberatan dalam memori banding Gaga Muhammad. Dimulai dari kesalahan dalam menyimpulkan sejak kapan Laura Anna mengalami kelumpuhan usai kecelakaan.
"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi Bachmid.
Selanjutnya, Fahmi juga menganggap bahwa Gaga Muhammad tak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna.
"Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan," kata Fahmi.
Poin lainnya soal Gaga Muhammad dihukum berat akibat membela diri di persidangan. Menurut Fahmi, membela diri dijamin dalam Undang-Undang.
"Dalam KUHAP juga disebutkan bahwa membela diri adalah hak terdakwa. Jadi kalau membela diri dijadikan alasan untuk dihukum berat, berarti tidak perlu lagi ada persidangan," ujar Fahmi.
Fahmi juga menepis anggapan bahwa Gaga Muhammad sama sekali tidak membantu Laura Anna selama proses penyembuhan.
"Padahal ada 1 tahun Gaga menghabiskan waktu untuk menjaga korban," kata Fahmi Bachmid.
Terakhir, Fahmi menyinggung kesalahan dalam memaparkan definisi kelalaian dan kesengajaan. Menurutnya, hakim mencampuradukkan unsur lalai dan kesengajaan dalam memutus perkara Gaga.
"Jadi tidak bisa memahami tentang musibah. Padahal kecelakaan itu musibah, tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan," kata Fahmi.
Sementara itu, Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022.
Gaga Muhammad dinyatakan terbukti lalai dalam mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan membuat orang lain, yakni Laura Anna, alami luka berat. (Adiyoga Priyambodo)