Adam Deni Ditahan Polisi Usai Diduga Terlibat Kasus Pelanggaran Transaksi Elektronik

Adam Deni dituduh melanggar UU ITE dengan mentransmisikan dokumen pribadi milik orang lain.

Yohanes Endra | Yuliani | MataMata.com
Rabu, 02 Februari 2022 | 15:51 WIB
Adam Deni. (Instagram/@adngrk)

Adam Deni. (Instagram/@adngrk)

Matamata.com - Adam Deni telah ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyusul laporan SYD. Hal ini berkaitan dengan laporan SYD yang menyangkakan Adam Deni telah melanggar UU ITE dengan mentransmisikan data ke media sosial tanpa izin.

"Benar tadi malam (Selasa, 1 Februari 2022) pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri. Hal itu mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor SYD," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran live di instagram, Rabu (2/2/2022).

Adam Deni ditemani kuasa hukumnya Machi Achmad sambangi Polda Metro Jaya. (MataMata.com/Yuliani)
Adam Deni ditemani kuasa hukumnya Machi Achmad sambangi Polda Metro Jaya. (MataMata.com/Yuliani)

Adam Deni dituduh melanggar UU ITE dengan mentransmisikan dokumen pribadi milik orang lain. Namun demikian, pihak Humas Polri tak menerangkan lebih detail dokumen yang dimaksud.

"(Ditangkap) terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana Pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," katanya menerangkan.

Saksi terlapor dan saksi ahli telah diperiksa dalam perkara ini. Humas Polri pun mengimbau ke masyarakat untuk tidak sembarangan mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.

Adam Deni. (Instagram/@adngrk)
Adam Deni. (Instagram/@adngrk)

"Pada kesempatan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke medsos tanpa seizin pemilik data yang tentunya bisa menimbulkan konsekuensi hukum," ujar Ahmad Ramadhan.

Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini Adam Deni masih diperiksa di Mabes Polri. Polisi masih menggali lebih dalam keterangan Adam Deni terkait kasus tersebut.

Adam Deni dan Machi Achmad. (MataMata.com/Yuliani)
Adam Deni dan Machi Achmad. (MataMata.com/Yuliani)

Sebelumnya, Adam Deni diketahui juga tengah berkasus dengan Jerinx SID. Adam Deni diduga menjadi orang yang disebut-sebut Jerinx ada dalam foto yang mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri!

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB