Aktor Randa Septian Terciduk Kasus Narkoba, Ngaku Cuma Coba-Coba

Saat menangkap Randa Septian, Polisi mengamankan barang bukti senilai Rp300 ribu.

Nur Khotimah | Evi Ariska | MataMata.com
Senin, 31 Januari 2022 | 14:12 WIB
Randa Septian. (Instagram/@randaseptian)

Randa Septian. (Instagram/@randaseptian)

Matamata.com - Satu lagi artis tersandung kasus narkoba di awal tahun 2022. Adalah aktor Randa Septian yang baru saja terciduk menggunakan barang haram.

Randa Septian diciduk Polresta Denpansar, Bali karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Tak sendiri, Randa Septian ditangkap bersama salah satu temannya, Arthur Augoest H. Aruan.

Randa Septian [Instagram]
Randa Septian [Instagram]

Kabar penangkapan Randa Septian telah dikonfirmasi oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus narjoba yang menjerat Randa Septiawan.

"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Aktor kelahiran 21 September 1994 itu diciduk di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat (7/1/2022).

Randa Septian [Instagram]
Randa Septian [Instagram]

Saat menangkap Randa Septian, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.

Dalam keterangannya, Randa Septian mengaku baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2017.

Randa Septian. (Instagram/@randaseptian)
Randa Septian. (Instagram/@randaseptian)

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," tutur Sutriono.

Sementara itu, Randa Septian dan Arthur Augoest H Aruan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aktor tampan ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. 

Baca Juga: Dorce Gamalama Makin Dihujat usai Sentil Kyai

Tertangkapnya Randa Septian menambah panjang daftar artis narkoba di awal tahun 2022. Sebelumnya sudah ada Fico Fachriza, Ardito Pramono, hingga Jeff Smith yang diamankan karena kasus serupa.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB