Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas. [MataMata.com/Alfian Winanto]
Matamata.com - Gaga Muhammad baru saja kembali menjalani sidang kasus kecelakaan yang melibatkan Laura Anna, Senin (10/1/2022). Agenda sidang kemarin adalah pembacaan nota pembelaan oleh Gaga Muhammad.
Dalam kesempatan tersebut, Gaga Muhammad membela diri dengan seolah menyalahkan Laura Anna karena tidak memakai sabuk pengaman saat kecelakaan. Tak hanya itu, ia juga menilai rumah sakit lalai karena telat menangani Laura Anna.
"Terlambat dalam penanganan korban. Rumah sakit tidak segera melakukan tindakan pemeriksaan yang lebih serius," kata Gaga Muhammad dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Menurut Gaga Muhammad, pihak rumah sakit tak langsung mengambil tindakan serius setelah Laura Anna tiba di ruang IGD.
"Padahal, korban sudah mengeluh nyeri di leher bagian belakang saat dibawa masuk ke IGD," ucap Gaga Muhammad.
Parahnya lagi menurut versi Gaga Muhammad, rumah sakit baru mengambil tindakan serius setelah Laura Anna dirawat selama empat hari.
"Itu pun dengan melakukan MRI di rumah sakit lain, karena saat itu, tidak ada alat MRI di rumah sakit tersebut. Hari kelima, korban baru dirujuk ke rumah sakit lain untuk dilakukan operasi," ujar Gaga Muhammad.
Oleh sebab itu, Gaga Muhammad kembali mempertanyakan kenapa seluruh beban kesalahan atas dugaan kelalaian berkendara dibebankan kepada dirinya. Ia kembali menyinggung soal Laura Anna yang tidak pakai sabuk pengaman kala itu.
"Saya sudah mengingatkan korban untuk memakai sabuk pengaman dengan baik, tapi korban tidak mengindahkannya," sambung pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad.
Sementara itu, Gaga Muhammad dijadikan tersangka atas dugaan kelalaian mengemudi usai Laura Anna membuat laporan polisi. Laura menganggap Gaga lepas tanggung jawab usai membuatnya lumpuh akibat insiden kecelakaan mobil.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sindir Dialog Kinan yang Viral, Kalimatnya Menohok Banget
Gaga Muhammad lantas dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan oleh Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Adiyoga Priyambodo)