Jonathan Frizzy menunjukkan bukti berupa potongan video. [MataMata.com/Alfian Winanto]
Matamata.com - Jonathan Frizzy diwakili kuasa hukumnya, Sinarta Bangun menghadiri sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam agenda pembuktian, Jonathan Frizzy mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan soal hak asuh anak.
"Sidang hari ini kita mengajukan bukti tertulis, intinya memberikan bantahan dan menguatkan gugatan rekonvensi kita, yang mana gugatan rekonvensi kita meminta agar diberikan hak pemeliharaan atau asuh untuk ketiga anak," ungkap Sinarta Bangun usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Pihak Jonathan Frizzy menyebut mengajukan rekonvensi memanfaatkan Dhena Devanka yang tak mengajukan hak asuh anak sejak awal. Diketahui, Dhena Devanka selaku penggugat, hanya menuntut cerai tanpa meminta hak asuh anak dan gana gini.
"Jadi di sini kita buktikan di dalam gugatan awal tidak ada permintaan dari pihak penggugat untuk hak perwalian dan pengasuhan anak, itu juga kita buktikan tadi," jelasnya.
Lebih lanjut, salah satu bukti yang diberikan adalah bukti bahwa Dhena Devanka juga bekerja. Hal itu dirasa menguatkan pihak Jonathan Frizzy soal pengasuhan anak.
"Kemudian juga tadi kita buktikan ada beberapa bukti kita yang mengatakan bahwa penggugat juga bekerja," jelasnya.
Oleh karena itu, pihak Jonathan Frizzy optimis bisa mendapat hak asuh anak. Mereka pun meminta Dhena Devanka untuk bersiap-siap atas putusan hakim.
"Dengan adanya ini adalah gugatan penggugat, gugatan cerai, gugatan cerai itu yang bersangkutan dari pihak wanita harus siap siap," pungkasnya.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada 20 Januari 2022 dengan agenda saksi dari pihak Jonathan Frizzy. Saksi tersebut nantinya bakal menguatkan bukti-bukti yang diberikan hari ini.
Baca Juga: Fotonya Diduga Dianiaya Istri Viral, Jonathan Frizzy Malu Aib Dibongkar!