Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penggelapan Rp3,5 Miliar
matamata.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut. Kasus ini bermula saat korban tergiur tawaran investasi dari terlapor pada awal Februari 2025.
"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," ujar Iskandarsyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8).
Perkara ini resmi terdaftar melalui Laporan Polisi Nomor LP/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan bertanggal 22 Agustus 2025. Laporan dilayangkan oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM, dengan terlapor RSO.
Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli.
Atas perbuatannya, Ruben dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas tuduhan tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (Antara)