DPR Dorong Aturan Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta dan Pengangkatan Penuh Waktu
matamata.com - Komisi X DPR RI tengah merumuskan skema khusus agar guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dapat mengajar di sekolah swasta asal mereka.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan, langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan institusi pendidikan swasta tanpa mengabaikan kesejahteraan para pendidik.
"Kami sedang merumuskan skema bantuan agar guru yang lulus PPPK dapat tetap mengajar di sekolah swasta asalnya dengan kesejahteraan yang dijamin oleh negara," ujar Fikri di Jakarta, Rabu (7/10).
Fikri menegaskan, perhatian terhadap kesejahteraan guru tidak boleh terfokus pada sekolah negeri saja. Menurutnya, sekolah swasta memiliki kontribusi besar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional sehingga tidak boleh terpinggirkan oleh kebijakan pemerintah.
Selain perumusan skema tersebut, Komisi X DPR RI juga mendorong pemerintah untuk segera mengangkat sekitar 230.000 guru PPPK berstatus paruh waktu menjadi penuh waktu.
Tidak hanya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Fikri menilai dukungan terhadap sektor swasta perlu diperluas hingga tingkat perguruan tinggi melalui alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS).
Pernyataan tersebut disampaikan Fikri saat menanggapi aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR RI. Ia menilai tuntutan mahasiswa terkait kesejahteraan guru dan perwujudan pendidikan gratis sejalan dengan kajian yang sedang ditindaklanjuti DPR bersama pemerintah.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran menteri untuk mempercepat penerapan program pendidikan gratis di sekolah negeri, serta mematangkan pembebasan biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). (Antara)