KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Suap HGB Summarecon
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi, Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW selaku Menteri ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.
Budi menjelaskan, penyidik ingin memperdalam keterangan Nusron guna memperjelas konstruksi perkara dugaan suap tersebut. KPK meyakini Nusron akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut menyasar dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari pasca-OTT, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain pejabat pertanahan, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan perantara bernama Rizal Pahlevi. Empat tersangka lainnya yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi strategis. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruang kerja Dirjen Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak Asnaedi. Namun, KPK memastikan tidak melakukan penggeledahan di ruang kerja Nusron.
Rangkaian penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta kediaman Lampri di Bekasi dan Nganjuk. Penyidik juga menyisir Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026. (Antara)