Fakta Cassandra Angelie. (Instagram/@cassangeliee)
Matamata.com - Polisi angkat bicara soal Cassandra Angelie yang tidak ditahan walau sudah dijadikan sebagai tersangka kasus prostitusi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Cassandra Angelie tidak ditahan karena sebagai korban. Namun bintang sinetron Ikatan Cinta itu diwajibkan untuk menjalani wajib lapor.
"CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan awal, Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali melayani jasa prostitusi. Dia memasang tarif sekitar Rp30 juta.
Zulpan menambahkan, selain Cassandra pihaknya telah memiliki data beberapa nama publik figur atau artis lain yang masuk jaringan prostitusi bersama Cassandra Angelie. Bahkan dalam waktu dekat ini, beberapa publik figur tersebut akan dipanggil oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus.
Namun Zulpan memastikan artis-artis yang dipanggil hanya sebagai bentuk edukasi.
"Kepada publik figur tersebut nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi. Rata-rata usia masih muda, agar tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi. Ini bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam. Dia ditangkap bersama tiga mucikari.
Zulpan menyebut ketiga mucikari itu masing-masing berinisial KK, R, dan UA. Kekinian Cassandra Angelie dan ketiga mucikari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 5 Potret Marshella Aprilia Pacar Pratama Arhan, Cantiknya Bikin Deg-degan