Bobby Joseph (Instagram/bobbyjsph)
Matamata.com - Kronologi penangkapan artis Bobby Joseph di kawasan Kalideres, Jakarta Barat yang terjadi pada Jumat (10/12/2021) telah diungkap oleh pihak kepolisian. Mantan pemain sinetron "Candy" tersebut ternyata ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
"Jadi ditangkap di jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam rilis penangkapan Bobby Joseph, Senin (13/12/2021).
Bobby Joseph semula menyepakati titik transaksi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Namun, titik transaksi dipindahkan ke kawasan Kalideres, Jakarta.
"Tepatnya di Jalan Kintamani," ujar Zulpan.
Dari penangkapan Bobby Joseph, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Menurut perhitungan polisi, sabu yang dikuasai Bobby memiliki berat 0,49 gram.
"Posisinya disembunyikan di bungkus rokok dan dibungkus plastik," kata Zulpan.
Bobby Joseph juga dinyatakan positif sabu usai polisi melakukan penangkapan. Sebab sebelum melakukan transaksi narkoba, Bobby sempat mengonsumsi sabu terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bobby terancam hukuman berat atas perbuatan tersebut.
"Bisa 4 sampai 20 tahun penjara," kata Zulpan.
Bobby Joseph tidak diberi kesempatan mengucap kata-kata. Dia hanya ditampilkan sesaat dalam sesi giat rilis dengan kondisi terborgol. (Adiyoga Priyambodo)
Baca Juga: Polisi Ungkap Artis BJ Ditangkap Terkait Kasus Narkoba: Itu Bobby Joseph