Rizky Billar Diam-Diam Laporkan Haters yang Menghina Dirinya

Siapa saja yang dilaporkan Rizky Billar ke polisi dan gimana update kasusnya?

Tinwarotul Fatonah | Yuliani | MataMata.com
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 15:13 WIB
Rizky Billar Diam-Diam Laporkan Haters yang Menghina Dirinya

Rizky Billar Diam-Diam Laporkan Haters yang Menghina Dirinya

matamata.com - Rizky Billar diam-diam melaporkan haters yang disebut menghina dirinya. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya sejak pertengahan Juli lalu.

"Tanggal 27 Juli ini memang ada yang lapor namanya M. Rizky, melaporkan tentang pencemaran nama baik mellalui media elektronik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jumat (8/10/2021).

Potret Rumah Rizky Billar (YouTube/Rizky Billar) 
Potret Rumah Rizky Billar (YouTube/Rizky Billar) 

Adapun haters yang dilaporkan berupa akun Instagram. Namun, akun tersebut telah non aktif saat ini.

"Terlapornya masih dalam lidik. Karena terlapor ini akun instagram. Memang ada kesusahan karena akun ini sudah mati, tapi jejak digital tidak akan hilang, masih kita dalami," ujarnya.

Rizky Billar (Instagram.com)
Rizky Billar (Instagram.com)

Dalam keterangannya, pemilik nama asli Muhammad Rizky ini menyebut oknum haters tersebut telah menghina dirinya. Merasa dicemarkan nama baiknya, Rizky Billar pun melaporkan akun instagram haters tersebut.

"Pelapor menerangkan bahwa 20 Juli lalu ia melihat akun ig tersebut memposting foto pelapor dengan tulisan yang isinya bahwa ini  pelapor merasa dicemarkan nama baiknya," beber Yusri Yunus.

Tak menjelaskan detail pencemaran ke Rizky Billar, kepolisian hanya menyebut suami Lesti Kejora itu tak terima telah dihina. Oleh karena itu, akun haters tersebut dilaporkan dan disangkakan UU ITE.

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Matamata.com/Ismail)
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Matamata.com/Ismail)

"Kemudian pelapor MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan tersebut haters tersebut terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

"Tindak pidana di sini, persangkaan pasalnya adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE," pungkasnya.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Akad Nikah 2 Kali, Disuruh Minta Pendapat MUI

×
Zoomed
TERKINI

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB